Satgas Pangan: Beras Maksimal 10 Kg, Gula 2 Kg, Mie 2 Dus
Jakarta – Satgas Pangan Mabes Polri meminta para pedagang untuk membatasi penjualan sejumlah bahan pokok, guna untuk menjamin ketersediaan bahan pangan di pasaran. Beras maksimal pembelian 10 Kg, gula 2 Kg, mie intans 2 dus dan minyak goreng 4 liter.
Permintaan itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk membatasi bahan pokok yang dijual ke masyarakat demi menjamin ketersediaan. Hal tersebut tertuang di dalam surat bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim yang ditujukan ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dia memprediksi penanganan virus corona atau covid-19 di Indonesia, bisa mempengaruhi kebutuhan pangan sekaligus dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Surat edaran itu sudah kami berikan kemarin ya. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan di pasar,” tuturnya, Selasa (17/3/2020).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut mengatakan permainan harga bakal terjadi ada jika permintaan masyarakat atas bahan pokok yang meningkat. Daniel mengancam akan menindak siapapun yang berencana memainkan harga bahan pokok ketika pemerintah tengah menangani virus corona atau covid-19 di Indonesia. “Kalau ada permainan harga jelas akan ditindak, kami tidak akan pandang bulu,” katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena kepanikan menyikapi pandemi Covid-19. Daniel meyakinkan stok bahan pangan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” ujarnya.