Sebanyak 15 Terduga Jaringan Teroris Diamankan, dari Pendana hingga Pengantar Logistik
“15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator keberangkatan ke Suriah”
JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri mengungkap penangkapan terhadap 15 orang terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berhasil diamankan pada Rabu (12/8), di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan ke-15 terduga teroris tersebut di antaranya KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33 thn), AR alias Abu Fauzan (54 thn), RFPP (24 thn), AH (54 thn), MF (21 thn), AR (42 thn), SR (35 thn), S (30 thn), N (45 thn), ML (27 thn), RN (22 thn), OI (47 thn), AA (24 thn), H(44 thn), dan MN (23 thn), .
Ke-15 tersangka itu ditangkap pada lokasi yang berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan. Diman keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019 lalu.
“15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator keberangkatan ke Suriah,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/8/2020).
Para terduga juga terlibat kegiatan kajian dan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka, RN pada 9 November 2019 silam. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.
“Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD,” katanya.
Tersangka lain, AR alias Abu Fauzan, MF, S, M, ML, RN, OI, AA, H, MR serta AH, berperan mengikuti idad yang digelar KIA. Sementara, tersangka RFTP mengirim logistik untuk kelompok MIT.
Peran terduga SR yakni mengirim dana kepada tiga orang yang sudah tertangkap sebelumnya, untuk membantu kelompok MIT. Terakhir berinisial AR, yang merupakan memfasilitasi keberangkatan ke Suriah di tahun 2015, juga pernah mengikuti idad di Bekasi (28 Februari 2019) dan di Kepulauan Seribu (14 Juni 2019).
Atas perbuatan para 15 tersangka itu, Kepolisian mengganjar Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
“Ancaman pidana paling lama seumur hidup,” katanya. [Fan]