Sebanyak 15 Travel Gelap Angkut Pemudik Digagalkan Polisi
JAKARTA-Meskipun pemerintah telah menerbitkan larangan mudik untuk memutus penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah, namun nampaknya tak menyurutkan niat sebagian warga masyarakat terutama mereka yang tinggal di wilayah Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman.
Berbagai cara dilakukan untuk menyiasati larangan itu diantaranya mereka secara bersama-sama menyewa travel gelap yang menyediakan jasa angkutan mudik dengan tarif yang cukup mahal.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang saat ini tengah menggelar Operasi Ketupat 2020 di check point Tol Cikarang Barat, Bekasi, dan berhasil mengamankan 15 travel yang hendak mengangkut pemudik ke Jawa. Mereka terkena razia Operasi Ketupat.
Baca juga: Pengamat Transportasi : Ini Pasal Berlapis Yang Dilanggar Nekad Mudik
“Total ada 113 orang penumpang dari 15 mobil travel tersebut yang rencananya mau mudik ke beberapa daerah tujuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Para pengemudi mencari penumpang dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Jika ada yang berminat baru dilakukan transaksi biaya setiap pemudik.
“Tarifnya berkisar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per orang,”
Selanjutnya para penumpang kemudian dijemput di titik yang telah disepakati.
Baca juga: Konyol, Nekad Mudik di Bawah Tumpukan Kerupuk
“Ada yang dijemput di Pondok Labu, Palmerah, Tanjung Priok, dan lainnya lalu diantar melalui jalur Tol Cikarang Barat untuk mengarah ke luar Jakarta,” kata Sambodo.
Menurut pengakuan mereka tujuan mudik mereka ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes, dan beberapa daerah Jawa Tengah lainnya.
Para pengemudi tersebut dijerat dengan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur larangan mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Baca juga: PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online
“Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,”.
Kini kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik ditahan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
(tvl)