Crispy

Sebelum Ditemukan Jadi Mayat, Etes Cari Handi dan Salsabila Sampai ke Hutan

Tentu, dalam persidangan di Pengadilan Militer tersebut dia berharap Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh dihukum seberat-berat dan seadil-adilnya.

JERNIH-Etes Hidayatulloh, tak pernah membayangkan apalagi bermimpi anaknya, Handi, jadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Dia juga tak pernah habis pikir, kenapa bisa Kolonel Infanteri Priyanto yang berstatus sebagai pelindung rakyat dengan keanggotaannya di dalam TNI, malah membuang anaknya di aliran sungai bersama pacarnya Salsabila, pada 8 Desember 2021 lalu.

Setelah mendapat kabar angin bahwa anaknya menjadi korban kecelakaan tersebut, lantas dicarilah anaknya itu ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Garut hingga jam 02:00 dini hari. Sayang tak ada hasil apapun.

Kepada wartawan di halaman Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, pada Selasa (15/3), Etes bilang, pencarian diteruskan pada besoknya dengan mendatangi rumah sakit di Bandung, Tasikmalaya sampai Sumedang, Jawa Barat. Tapi lagi-lagi, tak ada informasi berharga satu pun yang dia dapat.

Selanjutnya, dia dan istrinya berfirasat kalau anaknya dibuang. Dari sinilah, dia bersama tim relawan mencari keberadaan Handi sampai masuk hutan dan sungai.

“Di Garut juga, Bandung, Tasik, Sumedang dicari. Selang empat hari enggak ada jawaban terus,” kata Etes menuturkan dengan sedihnya.

“Sampai ke hutan, sungai sama tim-tim relawan di sana,” ujarnya melanjutkan.

Di hari ke lima, Etse kemudian membuat laporan ke Polres Bandung, sebab menduga Handi dan Salsabila menjadi korban penculikan. Kemudian, pada 16 Desember 2021, dia mendapat informasi penemuan mayat tanpa identitas dari Kepolisian setempat.

Polisi sempat menanyakan ciri-ciri Handi dan Salsabila, termasuk pakaian yang digunakan. Setelah diceritakan oleh Etes, dia bersama keluarganya diajak ke Banyumas, pada 17 Desember 2021.

Betapa terkejutnya Etes dan istrinya setelah diperlihatkan jasad yang ciri-ciri dan pakaian yang digunakan identik dengan anaknya. Tangis pun pecah, hingga belakangan Polisi mengungkap siapa pelaku di balik peristiwa tersebut.

Tentu, dalam persidangan di Pengadilan Militer tersebut dia berharap Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh dihukum seberat-berat dan seadil-adilnya.

“Biarpun kita pengin lebih (hukumannya), anak saya enggak bakal kembali lagi. Harapan keluarga minta seadil-adilnya saja,” ujar Etes.

Priyanto yang kini sudah dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota TNI, didakwa dengan pasal berlapis sebab telah membunuh dan membuang jasad Handi juga Salsabila yakni, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Begitu pun dengan dua anak buahnya tadi. Mereka diduga, melakukan pembunuhan berencana.

Back to top button