Selama PSBB Ojol Hanya Boleh Angkut Barang, Ini Alasannya
JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 wilayah DKi Jakarta.
Dengan Penetapan PSBB, ada konsekwensi hukum bagi ojek online untuk tidak lagi diijinkan beroperasi mengangkut penumpang dan hanya boleh untuk mengirim barang.
Dasar hukum pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Posisi ojek online masuk dalam katergori perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan.
“Kantor yang diperbolehkan tetap dibuka tersebut diantaranya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar”.
Meskipun diijinkan beroperasional selama berlangsung PSBB, namun layanan ojek online tidak diijinkan mengangkut penumpang. Ojol hanya diijinkan mengangkut barang. Hal tersebut terkait dengan aturan jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat Mudik, Sedan Dua Orang, Minibus Tiga Orang Motor Satu Orang
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya Sekjen Kemenkes Oscar Permadi mengingatkan perbedaan karantina wilayah dan PSBB. Menurut Oscar, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Untuk Tanggulangi Covid-19 Pemerintah Kaji THR Dan Gaji 13 ASN
“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar,” ujar Oscar.
Sedangkan jika diterapkan PSBB, masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.
“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,”.
(tvl)