Sembilan Orang Diperiksa Terkait Kasus Suap Walkot Bekasi
Tujuannya, mengkonfirmasi dugaan aliran dana untuk penentuan lokasi beberapa proyek dan salah satunya mengalir ke kantong Rahmat.
JERNIH- Sembilan orang saksi, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut, tekait aliran dana lahan proyek di Kota Bekasi.
Para saksi tersebut, diperiksa pada Kamis (13/1) dan Jumat (14/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tujuannya, mengkonfirmasi dugaan aliran dana untuk penentuan lokasi beberapa proyek dan salah satunya mengalir ke kantong Rahmat.
Para saksi tersebut, diantaranya : DIan Herdiana (Camat Rawa Lumbu tahun 2017 selaku PPAT setempat, Reinaldi Kepala Seksi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Peter Karyawan swasta, Rachmat Utama Djangkar pihak swasta dari PT Deka Sari Perkasa, Lintong Dianto Putra Kepala Dinas PMTSP, Junaedi ASN Kelurahan Sepanjang Jaya Kota Bekasi, Heryanto Kepala Bidang Pertanahan DIperkimtan Kota Bekasi, Usman Sufirman Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekas, serta Tan Kristin Chandra dari pihak swasta.
Seperti diberitakan Detik, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan uang sebesar Rp 5,7 milyar diamankan sebagai barang bukti berupa Rp 3 milyar tunai, dan RP 2 milyar dalam buku tabungan.
Setelah pemeriksaan, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ali Amril Direktur PT ME, Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, serta Makhfud Saifudin Camat Rawa Lumbu. Mereka dijerat dengan tuduhan sebagai pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Rahmat Effendi Walikota Bekasi, M Bunyamin Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong Lurah Jatisari, Wahyudin Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Nama-nama ini, dituduh sebagai penerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau pasal12 huruf b atau pasal 11 huruf f serta pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[]