Seorang Pelajar Dicyduk Gara-gara Timbun Masker Untuk Cari Untung
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/pelajar-timbun-masker-.jpeg)
JAKARTA-Seorang pelajar diamankan anggota Polres Jakarta Barat karena menimbun masker di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakbar. Pelaku berinisial TVH (19 tahun) ternyata masih berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan temuan itu di Polres Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Rabu (4/3/2020).”Hasil keterangan satu orang berhasil kita amankan. Kita akan periksa tersangka dengan inisial TVH ini umurnya 19 tahun. Dia adalah pelajar,”.
Pelaku selama ini menjual masker dengan memanfaatkan media sosial Instagra, dan WhatsApp. Untuk menarik peminat, pelaku juga membagikan foto-foto masker yang dijual itu.
“Memang selama ini dia menjualnya melalui online media sosial yakni melalui Instagram-nya, dia juga menjual melalui WhatsApp dengan foto-foto yang ada,” kata Yusri menjelaskan.
Penangkapan terhadap TVH berawal dari informai yang diperoleh anggota Polsek Tanjung Duren tentang adanya orang yang menjual masker via Instagram dengan harga Rp 300.000-350.000. dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil menemukan TVH di Apartemen Royal Mediterania di Grogol, Jakarta Barat.
Di lokasi, ditemukan juga 350 pak dus masker dengan berbagai merek di apartemen pelaku. “Di dalam kamarnya ditemukan 350 pak dus dengan berbagai merek. Yang satu dus isinya 50 pcs masker. Kita coba dalami apakah masker ini ada izin standarnya ataukah belum,”. Yusri menambahkan “”Kita mengamankan 350 dus. Hasil keterangan awal dia cuma mengambil keuntungan sekitar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per satu dus,”
Menurut Yusri, pelaku mengambil untuk sekitar Rp 10.000-15.000 per dus. Harga yang dipatok senilai Rp 310.000-315.000. dan sudah berlangsung selama satu bulan.
“Karena dia juga modal, dia membeli sekitar Rp 300 ribu, misalnya satu dus dia akan jual Rp 310 ribu sampai Rp 315 ribu per satu dus. Dia jual melalui online kepada yang membutuhkan,” terang kombes Pol Yusri lebih lanjut.
Pelaku diancam UU Perdagangan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun dan denda sekitar Rp 50 miliar.
(tvl)