CrispyVeritas

Tim Pembela Rizal Fadillah Tuding Ada Kriminalisasi dalam Kritik Terhadap Jokowi

Tim advokasi juga mempersoalkan kecepatan penanganan kasus ini. Dalam waktu singkat, laporan yang dibuat atas nama Joko Widodo langsung diterbitkan LP dan Surat Perintah Penyelidikan. Sebaliknya, laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh klien mereka yang lebih dahulu diajukan ke Bareskrim Polri, hingga kini tidak diterbitkan nomor laporan.

JERNIH– Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan protes keras atas undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya kepada Rizal Fadilah, S.H., terkait laporan polisi yang dibuat oleh Ir. H. Joko Widodo. Undangan yang dikirim pada 5 Mei 2025 itu dianggap tidak memiliki dasar hukum dan dipandang sebagai upaya kriminalisasi terhadap kritik publik, khususnya terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.

“Undangan klarifikasi itu dibuat tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP atau UU Kepolisian yang mengatur prosedur klarifikasi dalam proses penyelidikan,” kata Ahmad Khozinudin, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Rizal Fadilah, dalam keterangan resmi yang kami terima, Kamis (8/5/2025).

Menurut tim hukum, surat undangan bernomor B/10536/V/RES.1.14/2025/Ditreskrimum itu dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 April 2025. Namun, surat itu tidak menyebut siapa pelapor maupun terlapor, serta tidak mencantumkan secara jelas peristiwa hukum apa yang menjadi pokok perkara.

“Ini melanggar prinsip due process. Kami tidak tahu siapa pelapor, siapa terlapor, dan bahkan peristiwanya pun tidak dijelaskan. Klien kami tidak tahu peristiwa hukum apa yang terjadi pada 26 Maret 2025 seperti yang disebut dalam surat,” ujar Khozinudin.

Tim advokasi juga mempersoalkan kecepatan penanganan kasus ini. Dalam waktu singkat, laporan yang dibuat atas nama Joko Widodo langsung diterbitkan LP dan Surat Perintah Penyelidikan. Sebaliknya, laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh klien mereka yang lebih dahulu diajukan ke Bareskrim Polri, hingga kini tidak diterbitkan nomor laporan.

“Kami menilai perlakuan ini tidak adil. Klien kami hanya diperiksa sebatas pendalaman informasi, sementara laporan balik dari Jokowi langsung diproses dan dikawal,” katanya.

Surat undangan itu juga menyebut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 Jo Pasal 48.

Tim kuasa hukum menilai sebagian pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan perkara yang dilaporkan, dan bahkan menyebut adanya upaya penyelundupan pasal demi memperberat ancaman pidana.

“Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE tidak ada hubungannya dengan dugaan pencemaran nama baik. Pasal-pasal itu dimasukkan agar ada alasan untuk menahan terlapor jika statusnya dinaikkan,” kata Khozinudin.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) tidak bisa diterapkan terhadap Presiden Jokowi karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, pejabat negara tidak bisa menggunakan pasal tersebut untuk menuntut individu yang mengkritik kinerjanya.

“Jokowi saat ini adalah Pejabat Dewan Penasehat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 2025. Artinya, beliau adalah penyelenggara negara, sehingga tidak masuk kategori ‘orang lain’ seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut,” ujarnya.

Tim advokasi menduga laporan Jokowi berkaitan dengan pernyataan-pernyataan Rizal Fadilah dan tokoh lain yang mengkritik keabsahan ijazah Presiden. Namun, mereka menegaskan bahwa pernyataan klien mereka adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin UUD 1945.

“Ini bukan fitnah. Ini ekspresi pendapat dalam ruang publik yang dijamin Pasal 28E UUD 1945,” kata Khozinudin.

Ia juga mengingatkan bahwa keabsahan ijazah Presiden belum pernah dinyatakan secara hukum oleh pengadilan manapun. Bahkan, saat ini sedang berlangsung perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas dokumen ijazah Jokowi.

“Oleh karena itu, pemeriksaan pidana yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo seharusnya ditunda sampai perkara perdata tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956,” katanya.

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Rizal Fadilah tetap berkomitmen untuk kooperatif jika pemanggilan dilakukan dengan prosedur hukum yang jelas dan didasarkan pada pasal-pasal yang relevan.

“Selama prosesnya terang, pelapornya jelas, perkaranya gamblang, klien kami siap hadir. Tapi jangan gunakan hukum untuk mengintimidasi suara kritis,” ujar Khozinudin.

Rilis ini ditandatangani oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang juga merupakan kuasa hukum Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan dr. Tifa. [rls]

Back to top button