Sesuai Komitmen Jokowi, Kapolri Harus Berantas Mafia Tanah
Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
JERNIH—Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektare milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT Langgam Harmuni. Hal itu, kata Sugeng, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekinginya.
Menurut Sugeng, Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
“Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001,” kata Sugeng. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektare kepada 997 Petani Sawit. Termasuk di dalamnya, lahan 390 hektare yang dirampas oleh PT Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau, karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni.
Perampasan lahan itu sendiri dilaporkan Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
“Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah. Sebab, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani,” kata Sugeng. Ia melihat kondisi pendapatan mereka seolah “tertimpa tangga”, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya. [rls]