Setelah Austria, Denmark Larang Aliran Dana Asing ke Masjid-masjid
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/denmark-1.jpg)
- Denmark akan membuat memasukan sejumlah masjid ke dalam daftar hitam.
- Masjid hanya boleh menerima dana dari luar 1.600 dolar AS, atau Rp 23 juta.
JERNIH — Denmark menjadi negara kedua yang menghentikan aliran dari luar untuk pembangunan masjid, terutama dari Arab Saudi dan Qatar.
Mattias Tesfaye, menteri Imigrasi dan Integrasi Sosial, mengatakan UU itu akan menjadi langkah penting dalam upaya memerangi ektremis Islam mendapatkan tempat di Denmark.
Dalam pernyataannya, Tesfaye mengatakan; “Ada kekuatan ekstrem di luar negeri yang mencoba membuat warga Muslim di Denmak melawan pemerintah, dan memecah belah masyarakat kita.”
Di masa depan, menurutnya, individu, organisasi, dan lembaga pemerintah dapat memasukan masjid ke dalam daftar hitam, yang dilarang menerima sumbangan lebih dari 10 ribu kron, atau Rp 23 juta.
Kementerian Imigrasi dan Integrasi Sosial akan memutuskan masjid-masjid yang masuk daftar hitam.
Tesfaye tidak menjelaskan masjid yang akan masuk daftar hitam, atau dilarang menerima bantuan dari luar. Namun, dalam kampanye 2019 tokoh Partai Sosial Demokrat itu mengatakan akan menghentikan dana dari negara-negara yang tidak menghormati dan mempraktekan kebebasan beragama seperti Arab Saudi dan Qatar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pers Denmark sibuk menyoroti masjid-masjid yang menerima jutaan kron dari negara-negara Timur Tengah. Diyanet, direktorat Urusan Agama Turmi, secara rutin menyalurkan dana ke 27 masjid di Denmark.
Sebelumnya, Austria membatasi sumbangan masjid. Denmark bergerak lebih maju, dengan membatasi aliran donasi untuk komunitas relijius.
Kritikus politik Denmark khawatir kebijakan ini menimbulkan krisis diplomatik, karena larangan itu berisiko menjadi isyarat bersifat simbolis.