Setelah Ditunda Akibat Banjir, KPK Kini Periksa Komisioner KPU
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kali ini memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Evi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) yang berasal dari pihak swasta, diamankan bersama Wahyu.
“Untuk tersangka SAE,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Evi sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/1/2020) lalu. Saat itu, KPK mendalami keterangan Eni soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.
Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pada Selasa (25/2/2020) akibat terkendala banjir yang mengguyur Jakarta.
Akibat banjiryang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berimbas pada jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa rencana jadwal pemeriksaan saksi maupun tersangka terpaksa ditunda.
Menurut Fikri, semua saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP minta pemeriksaan ditunda. Padahal seharusnya dijadwalkan pemeriksaan untuk Ketua KPU, Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Malik; dan politikus PDIP, Rezky Aprilia.
“Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi, pemeriksaan akan dijadwal ulang. Semua saksi-saksi kasus PAW, sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang,” katanya, Selasa (25/2/2020).
Diketahui, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal itu berkaitan dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 silam.
Dalam gugatannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pada 19 Juli 2019, dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Hal itulah yang menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun sebagai PAW.
Akan tetapi berbeda dengan KPU, pada 31 Agustus 2019 penyelenggara Pemilu itu menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, sebab dari perhitungan jumlah perolehan suara Riezky berada di bawah Nazaruddin.
Namun upaya Harun melenggang ke senayan tak berhenti, melalui Saeful lalu menghubungi Agustiani (kepercayaan Wahyu) dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Kemudian Agustiani mengirimkan dokumen kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan PAW Harun Masiku, namun tidak gratis, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun baru Rp600 juta, KPK sudah menangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); Saeful (swasta); dan Harun Masiku (HAR) yang saat ini DPO KPK. [Fan]