CrispyVeritas

Sidang Pledoi Tom Lembong: Kebijakan Tom Berhasil Turunkan Harga dan Selamatkan Stok Gula Nasional, Bukan Menimbulkan Kerugian

Dalam pembelaan, Tim Penasihat Hukum Tom menunjuk beberapa polin penting, di antaranya, penetapan tersangka sebelum audit BPKP keluar telah melanggar asas due process of law; kebijakan impor gula didasarkan pada Perpres 7/2015, Permendag 117/2015, dan instruksi Presiden yang membolehkan keterlibatan swasta; kebijakan Tom Lembong berhasil menurunkan harga gula dan menyelamatkan stok nasional, bukan menimbulkan kerugian; tidak ada satu pun saksi yang menyebut Tom menerima keuntungan pribadi, dan semua perusahaan gula menyatakan tidak mengenal Tom, serta audit BPKP dipertanyakan karena dilakukan tanpa metodologi yang transparan, serta penuh miskalkulasi sebagaimana diakui saksi ahli jaksa.

JERNIH– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik, Rabu (9/7/2025), ketika terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, membacakan pledoi yang menyentuh sekaligus menggugah. Sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB dan baru berakhir lebih dari pukul 20.00 WIB itu tak hanya dipenuhi pengunjung yang memadati ruang sidang utama, tetapi juga membuat halaman pengadilan di Jalan Bungur riuh oleh para simpatisan, aktivis, dan puluhan wartawan dari berbagai media nasional.

Dua pembelaan disampaikan dalam sidang yang berlangsung selama hampir enam jam itu. Yang pertama adalah pembelaan hukum berjudul “Robohnya Hukum Kita” yang dibacakan tim penasihat hukum. Sementara Tom Lembong sendiri menyampaikan nota pembelaan pribadinya yang berjudul “Di Persimpangan”—sebuah refleksi mendalam yang tidak hanya menyasar argumen hukum, tetapi juga nilai, etika, dan masa depan hukum Indonesia.

Turut hadir memberi dukungan moril di ruang siding, antara lain, Anies Baswedan, Said Didu, Refly Harun, Gheis Khalifah, Hersubeno Arief, dan sejumlah tokoh publik lainnya yang tampak duduk diam penuh perhatian saat Tom menyampaikan pembelaannya.

Ucapan Terima Kasih dan Renungan Pribadi

Tom membuka pledoi pribadinya dengan mengucapkan terima kasih kepada istri, ibu, anak-anak, para kerabat, tim penasihat hukum, simpatisan, bahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia menyebut masa tahanannya yang telah berlangsung sembilan bulan sebagai momen penuh refleksi yang membukakan mata dan hatinya atas ketidakadilan yang dialami banyak rakyat kecil setiap hari.

“Saya menjadi sadar, merasakan, betapa setiap hari ribuan warga kita sesama bangsa merasakan ketidakadilan dalam hidup mereka. Dipalak, ditekan, diperlakukan tidak adil,” ujar Tom, menggetarkan perasaan dan haru hadirin di ruang sidang.

Dalam nada yang lirih namun tegas, Tom menyinggung kemungkinan masa depan penegakan hukum yang akan lebih objektif karena bantuan kecerdasan buatan (AI). Ia menyebut bahwa jika AI yang netral dan rasional disuruh menganalisis ribuan dokumen dan transkrip perkara ini, maka AI akan menyimpulkan bahwa dirinya tidak bersalah.

“AI adalah mesin yang tak berjiwa, dan tidak akan diadili di akhirat. Tapi masak saya kalah dari AI dalam membela kebenaran?” katanya.

Sepuluh Poin Kunci Pembelaan Tom

Dalam pembelaannya Tom menyebut sepuluh poin utama, yang secara eksplisit membantah seluruh tuduhan jaksa:

-Kriminalisasi Bermotif Politik

Tom menilai penangkapannya dua minggu setelah pelantikan pemerintahan baru sebagai tindakan politis atas pilihannya bergabung dengan oposisi sejak 2023.

-Perubahan Tuduhan Sepihak oleh Jaksa

Menurutnya, tuduhan berubah total: dari memperkaya industri menjadi merugikan negara karena bea masuk lebih rendah. Logika, angka, dan bukti pun ikut berubah.

-Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya

“Jaksa tak pernah menuduh saya menerima uang sepeser pun,” ujar Tom, menegaskan dirinya tak menerima hadiah, komisi, atau transfer dana dari pihak manapun.

-Hanya Melanjutkan Kebijakan yang Sudah Ada

Ia mengganti stok gula 100 ribu ton yang sebelumnya dipinjam pemerintah era Mendag Rachmat Gobel dari PT Angels Product.

-Justru Menstabilkan Harga Pasar

Tom menyebut PT PPI membeli gula di bawah harga lelang nasional. “Bukan rugi, justru negara hemat,” katanya.

-Impor Bahan Baku Bukan Tindak Pidana

Ia menyindir bahwa kalau logika jaksa dipakai, maka seluruh industri manufaktur Indonesia bisa ditutup karena mengimpor bahan baku.

-Tidak Ada Kerugian bagi Petani

“Panen petani tebu terserap 100 persen. Mana kerugiannya?” ucap Tom membantah tuduhan menindas petani.

-Tuduhan yang Saling Bertentangan

Ia dituduh karena menunjuk BUMN, tapi juga dituduh karena tidak menunjuk BUMN. “Apakah dua hal yang berlawanan bisa benar sekaligus?” tanyanya tajam.

-Audit BPKP Tak Valid

Audit muncul setelah penetapan tersangka. Bahkan angkanya berubah hingga 45% dan mengandung kesalahan hitung.

-Pembelaan Demi Masa Depan Hukum

Ia menyatakan berdiri membela akal sehat, integritas pejabat publik, dan masa depan sistem hukum Indonesia.

Pledoi Tim Hukum: Robohnya Hukum Kita

Sementara itu, dalam pembelaan setebal lebih dari 100 halaman, tim penasihat hukum Tom Lembong menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dijalankan dengan mandat resmi dari Presiden Joko Widodo.

Mereka menyebut tidak adanya aliran dana, tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, serta tidak terbuktinya niat jahat maupun kesengajaan memperkaya korporasi.

Poin-poin penting pembelaan hukum antara lain:

Penetapan tersangka sebelum audit BPKP keluar, yang disebut melanggar asas due process of law.

Kebijakan impor gula didasarkan pada Perpres 7/2015, Permendag 117/2015, dan instruksi Presiden yang membolehkan keterlibatan swasta.

Kebijakan Tom Lembong berhasil menurunkan harga gula dan menyelamatkan stok nasional, bukan menimbulkan kerugian.

Tidak ada satu pun saksi yang menyebut Tom menerima keuntungan pribadi, dan semua perusahaan gula menyatakan tidak mengenal Tom.

Audit BPKP dipertanyakan karena dilakukan tanpa metodologi yang transparan, serta penuh miskalkulasi sebagaimana diakui saksi ahli jaksa.

“Jika ini bisa terjadi pada Tom Lembong, maka bisa terjadi pada siapa saja,” kata salah satu pengacara dalam penutup pembelaannya. “Yang sedang diadili bukan hanya individu, tapi logika dan nurani hukum Indonesia.”

Harapan Akhir dan Desakan Pembebasan

Tim hukum menutup pledoi dengan petitum agar majelis hakim membebaskan Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan primer dan subsider, memulihkan harkat martabatnya, dan memerintahkan pembebasan seketika.

“Jangan biarkan ruang sidang ini menjadi panggung legalisasi atas rekayasa hukum. Satu putusan adil bisa menyelamatkan wajah hukum satu bangsa,” demikian pernyataan akhir tim pembela. [ ]

Back to top button