Sudah 300 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak Pilkada Langsung
Firli menyebut saat ini pilkada justru bagaikan ajang penciptaan koruptor baru.
JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengingatkan kepala daerah atau petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2020 untuk tak menyalahgunakan jabatan, termasuk anggaran.
Tjahjo juga meminta KPK untuk meningkatkan kewaspadaan jelang Pilkada yang digelar pada 9 Desember. Ia meminta KPK menangkap oknum pejabat yang menyelewengkan anggaran negara untuk kepentingan Pilkada.
“KPK harus menebarkan mata dan telinga. Sikat kalau ada penggunaan (penyelewengan -red) anggaran daerah, anggaran negara, yang digunakan untuk Pilkada maupun Pilpres,” kata Tjahjo dalam webinar ‘Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak 2020’ pada Senin (10/8/2020).
Sinyalemen yang disampaikan Tjahyo senada dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran pers, beberapa waktu lalu, di Lampung.
Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 300 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005 lalu.
“Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi, 124 di antaranya ditangani KPK,” kata Firli di hadapan Gubernur Provinsi Lampung, seluruh Bupati dan Walikota di Lampung, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Lampung dalam rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pencegahan korupsi terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, Firli mengingatkan pentingnya menjaga pilkada bersih di wilayah Lampung karena di Lampung ada lima kepala daerah ditangkap KPK pada periode 2016-2019.
Sejumlah kepala daerah, setelah terpilih justru menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi
Dalam mengawal Pilkada bersih, KPK mengedepankan konsep tiga pendekatan, yakni;
Pertama, pendekatan represif yang bertujuan menimbulkan efek jera.
Kedua, pendekatan pencegahan dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintah sehingga orang tidak bisa korupsi.
“Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” kata dia.
Selanjutnya di tengah pandemi Covid-19, Firli mengingatkan kemungkinan terjadinya penyimpangan dana penanggulangan Covid-19 terkait penyelenggaraan pilkada mendatang. (tvl)