Crispy

Sudah Tepat, Kebijakan Panglima TNI Membolehkan Keturunan PKI Masuk Seleksi

“Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya sudah sesuai”

JERNIH – Keputusan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menerima keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI, dinilai sudah sesuai dengan TAP I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960—2000.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, di Jakarta, Jumat (1/4).

“Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya sudah sesuai,” ujarnya.

Menurut dia, TAP XXV/MPRS/1966 adalah TAP tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi PKI.

Baca Juga: Alih-alih Mengutuk Invasi, Indonesia Justru Aji Mumpung Beli Minyak Rusia

Selain itu, juga terkait larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme.

“Dalam TAP XXV/MPRS/1966 dimuat ketentuan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya,” kata dia.

Dalam TAP MPRS itu, memuat pernyataan larangan setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

“Juga larangan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut,” katanya.

Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003, lanjut dia, masih berlaku hingga saat ini, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain TAP XXV/MPRS/1966 dan TAP I/MPR/2003, juga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat.

“Menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara, harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Dalam putusan tersebut, juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku (dader), atau yang turut serta (mededader) atau yang membantu (medeplichtige).

Oleh sebab itu, menjadi suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum, apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung.

“Sudah tepat Panglima TNI menyampaikan pernyataan yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI,” ujarnya.

Jenderal Andika sebagai Panglima TNI, kata Basarah, sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum, akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.

Back to top button