Crispy

Sun Go Kong Ditangkap Polisi Gegara Lakukan Penistaan Agama

Acong yang ditolak cintanya oleh wanita yang berbeda agama menuangkan kekecewaannya lewat facebook namun unggahannya menista agama lain.

JERNIH-Apes nian nasib, Indra Darma alias Acong, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sudah cinta ditolak kini ia harus mendekam ditahanan Polres Sergai, Sumatra Utara (Sumut) karena unggahannya di media sosial (Medsos) yang mengandung penistaan agama viral.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang dalam konferensi pers mengatakan motif pelaku melakukan aksinya karena motif asmara. Tersangka melakukan aksinya karena cintanya ditolak.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak,” kata Robin, pada Senin (22/2/2021).

Konferensi pers juga turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.

Robin menerangkan, Acong menyukai seorang wanita namun cintanya ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu bahkan disebut memilih teman dekatnya yang seagama.

“Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ucap Robin.

Menurut Robin, tersangka memanfaatkan akun media sosial (medsos), Facebook dan menggunakan nama Sun Go Kong.

“Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook bernama Sun Go Kong,” kata Robin lebih lanjut.

Robin meminta warga tidak terprovokasi oleh perbuatan tersangka dan menghimbau menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta Acong kini ditahan di Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama.”

Back to top button