Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan Dikirim ke Jokowi
JAKARTA – Pengunduran diri Wahyu Setiawan dari kursi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata telah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu beberapa waktu lalu terkait dugaan suap.
“Surat dari KPU ke Presiden tentang pengunduran diri Mas WS (Wahyu Setiawan) sudah diantar ke bagian persuratan kantor Presiden Republik Indonesia,” ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Surat yang telah dikirim ke meja Jokowi itu, diharapkan proses pergantian antar waktu (PAW) Wahyu segera diproses sehingga pekerjaan KPU dapat berjalan normal kembali.
“Kami berharap proses PAW bisa cepat agar kerja kami bisa kembali normal,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Hal itu disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.
“Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, ” kata dia.
Menurut Arief, surat tersebut akan diteruskan ke Jokowi. Kemudian, salinan suratnya diserahkan ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Meski mengaku, tak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU tersebut.
“Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden,” katanya.
Sekadar diketahui, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]