Syekh Puji Dilaporkan Nikah Lagi, Kali Ini Dengan Anak Usia Tujuh Tahun
JAKARTA-Ketua Komisi Nasional Anak, Aris Merdeka Sirait menyatakan protes terhadap Polda Jateng atas lambannya penanganan laporan penikahan Syekh Puji dengan seorang anak di bawah umur.
Seorang perwira Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tak ingin disebut namanya hari Minggu (29/3/2020) memastikan bahwa kasus Syekh Puji masih dalam proses penyidikan.
“Bener…, sdh dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng, tapi masih dalam tahap penyelidikan”.
Syekh Puji atau nama aslinya Purnomo Cahyo Widiyanto dikabarkan menikah lagi dengan seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D. Ia menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
“Kami (Komnas Anak-red) sudah menghubungi Polda Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti perkara tersebut”, kata Aris.
Aris mengingatkan agar Polda Jateng tidak menghentikan kasus ini. Aris mengingatkan status Syech Puji beberapa waktu lalu “Syekh Puji ini dulu pernah dipenjara dengan kasus yang sama, berarti dia itu residivis”, sekarang dilakukan lagi”.
“Orangtua D sendiri”, kata Aris melanjutkan “tidak bisa menyembunyikan perkara ini, orangtua mempelai wanitanya bisa juga dipidanakan”
Syekh Puji kali ini dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono. Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji menyatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulis menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji-red) dengan menikahi atau memangku, mencium dan berkata “Koe Saiki Wes Dadi Bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D,
Saat itu D (mempelai wanita-red) saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan beberapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah. Demikian keterangan Wahyu Dwi Prasetyanto dalam pernyataan tertulisnya.
Penasihat Hukum pihak pelapor, Heru Budhi Sutrisno, SH., MH, mendatangi Polda Jateng, hari Rabu, 25 Maret 2020 untuk menanyakan kelanjutan laporan kliennya, namun menurut Penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku kesulitan mendapatkan bukti.
Heru, yang pernah menjadi penyidik di Bareskrim Polri kecewa dengan kinerja penyidik Polda Jateng, karena saksi yang diperiksa sudah ada 3 orang namun penyidik masih belum menyatakan belum cukup alat bukti. Jika yang diminta bukti foto atau video bukti terjadinya pernikahan Syekh Puji dan D, maka pelapor tidak dapat membawa alat bukti tersebut sebab saat berlangsung acara itu semua orang yang hadir dilarang membawa HP oleh Syekh Puji.
Heru meminta agar penyidik profesional dalam menangani kasus ini.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Aris Merdeka Sirait justru berjanji akan segera datang ke Polda Jateng untuk membawa bukti.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti untuk kami bawa ke Polda Jawa Tengah”.
Jika terbukti Syekh Puji menikahi D yang masih di bawah umur maka ia dapat dikenakan Pasal 26 Jo Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 Jo. Pasal 59 Jo. Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang perubahan pertama atas Undand undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana Pasal 76 Jo. Pasal 76 C, Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 32 tahun 2014 dan tentang perubahan pertama dan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tvl)