Tahun 2022, 101 Kursi Kepala Daerah Kosong. Mendagri Jangan Tunjuk Partisan
Bagi Penjabat Gubernur, akan diisi pejabat pimpnan tinggi madya. Sedangkan penjabat Bupati atau Walikota, diisi pejabat pimpinan tinggi pratama.
JERNIH-Di tahun 2022 ini, ada 101 jabatan kepala daerah yang kosong termasuk tujuh kursi Gubernur. Partai Demokrat, sudah melayangkan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tidak menunjuk pihak partisan sebagai pelaksana tugas kepala daerah.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demkrat, Syarief Hasan, menyampaikan permintaan tersebut sekaligus menekankan pelaksana tugas kepala daerah yang dipilih haruslah orang yang independen dan netral. Sementara terkait perlu tidaknya uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Plt kepala daerah, dia bilang itu merupakan wewenang Mendagri.
“Ini menjadi sorotan bagi Demokrat begitu banyak Penjabat yang akan ditunjuk dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” kata Syarief
Syarief juga menekankan, tokoh yang ditunjuk nantinya harus diperiksa rekam jejaknya dan tidak berasal dari TNI-Polri. Dia menilai, sebaiknya PNS saja yang tidak memiliki track reccord keberpihakan kepada partai tertentu.
“Itu harus transparan penjabat yang ditunjuk harus transparan dan betul-betul memiliki latar belakang yang betul-betul PNS tidak memiliki track record keberpihakan kepada partai-partai tertentu,” tegasnya.
Di lain pihak, seperti diberitakan Merdeka, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, menjamin kalau sumber daya yang ada sudah cukup untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah tersebut. Benny menilai, pihaknya bercermin pada Pilkada serentak yang digelar di 270 daerah pada 2020 lalu.
Dia juga mengatakan bahwa Kemendagri merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di sana, diatur tentang pejabat yang berhak mengisi kekosongan kursi kepala daerah. Bagi Penjabat Gubernur, akan diisi pejabat pimpnan tinggi madya. Sedangkan penjabat Bupati atau Walikota, diisi pejabat pimpinan tinggi pratama.[]