
Jepang tak bisa lagi menggunakan tarif lama untuk visa pendatang. Kenaikannya tak main-main, hingga lima kali lipat. Termasuk izin tinggal sementara dan tinggal tetap.
WWW.JERNIH.CO – Setelah bertahun-tahun mempertahankan tarif lama, salah satu raksasa ekonomi dan destinasi wisata utama di Asia, yaitu Jepang, secara resmi mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif visa yang melonjak hingga lima kali lipat.
Pemerintah Jepang melalui keputusan kabinetnya secara resmi mengetuk palu untuk menaikkan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing. Kebijakan ini merupakan perombakan tarif pertama yang dilakukan oleh Negeri Sakura sejak tahun 1978.
Menteri Luar Negeri Jepang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan beberapa faktor krusial yang sudah menumpuk selama hampir lima dekade.
Tarif lama yang bertahan sejak 1978 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi modern, inflasi global, serta perubahan nilai tukar mata uang yen saat ini.
Dana segar dari kenaikan tarif ini akan dialokasikan untuk mendanai digitalisasi sistem imigrasi (seperti ekspansi aplikasi visa online) agar proses verifikasi menjadi lebih cepat dan aman.
Dengan jumlah penduduk asing di Jepang yang mencetak rekor tertinggi (menembus angka 4 juta jiwa), beban administrasi imigrasi dan pengawasan perbatasan (termasuk penanganan isu overstay) memerlukan pendanaan publik yang lebih besar.
Sebagian pendapatan dari visa juga akan disalurkan untuk membiayai program bahasa Jepang serta program integrasi sosial bagi warga asing yang tinggal di sana.

Kebijakan tarif baru ini akan resmi berlaku bagi seluruh aplikasi visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
Selain visa turis short-term, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya administrasi izin tinggal secara signifikan. Untuk perpanjangan atau perubahan status tinggal, dari 6.000 yen naik menjadi berkisar antara 10.000 hingga 70.000 yen.
Lalu, izin tinggal permanen (Permanent Residency); dari 10.000 yen melonjak tajam hingga maksimal 200.000 – 300.000 yen (aturan dokumen residensi ini ditargetkan rampung sebelum 31 Maret 2027).
Kenaikan tarif hingga 400% atau lima kali lipat ini dipastikan akan berdampak pada para pelancong dari negara-negara yang belum memiliki perjanjian bebas visa penuh dengan Jepang, termasuk Indonesia, China, India, dan Vietnam.
Sementara itu, pemegang paspor dari negara yang sudah memiliki kesepakatan bebas visa (seperti Amerika Serikat atau Singapura) belum terdampak oleh kebijakan tarif visa ini.
Meski biayanya naik tajam, otoritas Jepang optimis bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan minat wisatawan asing secara instan karena proses pengajuan visa ke depannya diklaim akan jauh lebih modern, transparan, dan cepat dengan adanya integrasi sistem digital serta pengenalan sistem pra-kedatangan baru seperti JESTA yang direncanakan meluncur beberapa tahun mendatang. (*)
BACA JUGA: Begini Cara Perpanjang Visa Turis di Indonesia?






