Begini Cara Perpanjang Visa Turis di Indonesia?

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa tinggalnya habis.
JERNIH-Indonesia mempunyai daya tarik tinggi bagi banyak turis asing. Keindahan alam, kekayaan tradisi dan budaya serta kuliner asli Indonesia sangat menarik perhatian wisatawan dari berbagai belahan dunia.
Banyak turis datang ke Indonesia untuk membuktikan dan menikmati keindahan pantai, gunung, serta hutan hujan, hanya untuk mengetahui kekayaan budaya dan sejarah Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Untuk itu turis harus memperpanjang visanya.
Jika turis hendak memperpanjang visa mereka, mereka wajib mengajukan permohonan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi setempat. orang asing diizinkan tinggal lebih lama yaitu total 60 hari dengan syarat harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi tempat mereka berada. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa tinggalnya habis.
Berikut cara mengajukan perpanjangan visa di Kantor Imigrasi setempat
- Melengkapi formulir perpanjangan visa
- Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya paspor, visa yang masih berlaku, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan visa
- Membayar biaya perpanjangan visa. Untuk perpanjangan tersebut dikenakan biaya sebesar lima ratus ribu rupiah.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari. Jika proses perpanjangan izin tinggalnya sudah selesai, pemohon bisa kembali mengambil paspornya. Pramella berpesan, agar tidak terkena denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari, pemohon dapat mengajukan perpanjangan beberapa hari sebelum izin tinggalnya habis. (tvl)






