Terbukti Jual Senjata dan Munisi ke KKB Papua, Oknum TNI Ini Divonis Seumur Hidup
JAYAPURA – Pengadilan Militer III-19 Mahkamah Militer Jayapura menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada salah satu anggota TNI bernama Prajurit Satu (Pratu) Demisia Arista Tefbana (28 thn), karena terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Sabtu (14/3/2020).
Senjata api tersebut dijual dengan harga Rp50 juta, sementara untuk penjualan amunisi dihargai Rp100 ribu per butir. Duit penjualan tersebut rupanya digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam sidang tersebut, Pratu Demisia awalnya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Berisi sanksi pemecatan dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Pada sidang tersebut, dipimpin hakim ketua, Letnan Kolonel (Chk) Agus P Wijoyo dengan anggota Mayor (Chk) Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.
Hakim anggota, Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, mengatakan Pratu Demisia mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge. Dimana terdakwah mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis. Amunisi itu dibeli seharga Rp100 ribu per butir sedangkan senjata api dijual Rp50 juta.
Pada pengakuan, terdakwah memperoleh 1.300 amunisi dan senpi dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sebelumnya Mahmil III-19 telah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB.
Pertama, Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kedua, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara. Ketiga Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. [Fan]