Crispy

Terdakwah Penusuk Wiranto Tolak Dikategorikan Teroris

JAKARTA — Tiga terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto, menolak dikategorikan aksinya dalam tindakan terorisme. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang berlansung secara virtual antara terdakwa dengan majelis hakim. Majelis Hakim yang diketuai Masrizal mendengarkan pleidoi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Abu Syamsuddin alias Abu Basilah, dan Fitri Adriana dari rutan masing-masing.

“Akibat persidangan yang berjalan di tempat terpisah itu, majelis hakim maupun terdakwa sempat kesulitan berkomunikasi,” tulis Antara, Minggu (21/6/2020).

Pembelaan yang disampaikan para terdakwa harus diulang beberapa kali karena tidak terdengar oleh Majelis Hakim. Sementara berkas pembelaan disampaikan penasihat hukum, Kamsi, langsung di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Pada pleidoi pertama untuk Abu Rara. Kamsi menegaskan, pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bukan menggunakan UU Terorisme. Sebab, Abu Rara melakukan penusukan tersebut atas dasar kekesalan pribadi.

Dimana rumah lama dari Abu Rara terkena proyek jalan. Abu Syamsuddin membantu mencarikan kos di daerah Menes. Ketika ada kabar orang penting datang ke Menes, Abu Rara diduga merencanakan aksi tersebut.

“Seharusnya jaksa menggunakan pasal 351 KUHP bukan memakai UU Terorisme pasal 15 junto pasal 6,” kata dia.

Soal keterlibatan Abu Rara di Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Kamsi mengakui hal tersebut. Namun sudah lama dan saat ini telah keluar. “Dulunya ikut di Bekasi tapi terus pindah ke Menes, sebelumnya sudah keluar gak mau ikut JAD lagi,” katanya.

Sementara Abu Syamsuddin menyampaikan pleidoi bahwa dirinya tidak ikut dalam perencanaan Abu Rara. Dia sendiri mengaku mengetahui insiden penusukan dari televisi ketika bekerja di Manado. Hal yang sama juga disampaikan untuk Fitri Adriana yang diklaim tidak ikut dalam perencanaan.

“Saya minta Yang Mulia hukumannya diringankan dan minta keadilan yg seadil-adilnya,” kata Kamsi saat menyampaikan pembelaan.

Oleh sebab itu, Kamsi mengharapkan dengan pasal penganiayaan, putusan bisa lebih ringan maksimal 9 tahun.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi tersebut dan tetap pada tuntutannya. Dimana tuntutan penjara 16 tahun untuk Abu Rara. [Fan]

Back to top button