Tertangkap Kamera Aniaya Majikan, Pengasuh Lansia Asal Indonesia Terancam Denda Rp 76,6 Juta
- Pada tahun pertama bekerja, perilaku Nina baik-baik saja.
- Tahun kedua, Nina mulai memperlihatkan perilaku tak baik.
- Keluarga memasang kamera tersembunyi. Nina tertangkap kamera menganiaya majikan.
JERNIH — Nina, seorang pengasuh lansia asal Indonesia, tertangkap kamera menggaplok wanita tua majikannya, dan terancam denda 5.401 dolar AS, atau Rp 76,6 juta.
Rekaman video yang dirilis keluarga korban, Senin 15 November, memperlihatkan Nina menyerang majikan perempuan berusia 65 tahun yang seharusnya dirawat.
Keluarga itu menghubungi Hao Chen-ching, anggota Dewan Kabupaten Changhua, dan melaporkan masalah ini. Chen-ching mengatakan agen tenaga keja harus mengupayakan penyelesaian yang dapat diterima keluarga, atau dilarang mempekerjakan lebih banyak pekerja migran.
Nina bekerja di rumah Keluarga Li tahun 2019 untuk merawat ibunya yang menderita stroke. Selama tahun pertama, Nina bekerja baik dan keluarga puas dengan kinerja-nya.
Situasi berubah dalam beberapa bulan terakhir. Nina mulai berulah, yang membuat Keluarga Li mulai tak percaya. Kamera tersembunyi dipasang di beberapa sudut di dalam rumah.
Pada 5 November, seperti terlihat dalam rekaman kamera, Nina memukuli kepala Li berulang kali, menjambak rambutnya, dan mengguncang wanita tua penderita stroke dengan kasar.
Tidak cukup sampai di situ, Nina menampar wajah wanita itu. Usai menganiaya majikan, Nina menyantap bubur yang seharusnya untuk tuan tak berdaya.
Dalam rekaman lain terlihat Nina memaksa Li minum air. Akibatnya, air tumpah dan membasahi tubuh Li. Nina menurunkan suhu kamar hingga 20 derajat Celcius, yang membuat Li menangis.
Ketika akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, agen tenaga kerja meminta Tsao, putra Li, menempuh jalur perundingan untuk menyelesaikan masalah ini.
Taiwan News melaporkan jika kasus ini sampai ke pengadilan, agen tenaga kerja tidak boleh lagi mendatangkan pekerja migran dari mana pun. Di Taiwan, bisnis keagenan tenaga kerja relatif menggiurkan.
Sesuai Pasal 51 UU Kesejahteraan Warga Lansia, Nina terancam denda 150 ribu dolar Taiwan, atau Rp 76,6 juta, dan mendekam di penjara.