Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Pemalsuan Surat Tanah
JERNIH– Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumatra Selatan berhasil menangkap terpidana DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim bernama Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan (47). Terpidana ditangkap di Komplek The Green Catleya Residence, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jernih.co, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1166K/Pid/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Hendra menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yaitu Surat Keterangan Hibah dan Surat Jual Beli tanah berlokasi di desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menggunakan surat palsu” melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, dalam sebuah sidang pra-peradilan pada 31 Oktober 2016 lalu, dalam kuasa hukum Hendra, yakni Ahmad Willi Marfi SH dan Muhammad Akbar SH dari Kantor Hukum Ahmad Willi Marfi SH dan Rekan, dalam surat gugatan praperadilan No : 3/Pid.Pra/2016/PN.MRE tanggal 19 Oktober 2016 mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hendra. Menurut kuasa hukum, perkara perdata atas sebidang tanah di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, telah diputus menang No : 962 K/PDT/2016 oleh Mahkamah Agung atas nama Budianto tertanggal 15 Juni 2016 yang melawan Iskandar.
Dikatakan Kuasa Hukum Hendra saat itu, bahwa sebelumnya, pemohon Hendra Saputra, mendapatkan tanah tersebut dengan cara hibah dari orangtuanya Ahad Hasibuan. Setelah itu, Hendra Saputra menjualkan tanahnya kepada Asmadi, kemudian oleh Asmadi tanah tersebut dijual kembali kepada Budianto dan Herlina.
Namun, tiba-tiba tanah Budianto diklaim oleh Iskandar merupakan tanah miliknya yang didapat membeli dari RA Hasani. Budianto dan Herlina kemudian menggugat ke PN Muaraenim dan PT Palembang, tetapi kalah. Namun ketika Kasasi di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budianto dan Herlina dikabulkan.
Dengan adanya putusan MA yang memenangkan gugatan Budianto dan Herlina terhadap tergugat Iskandar, kata Kuasa Hukum Hendra, maka secara tidak langsung membuktikan jika tanah tersebut sah secara hukum sebelumnya milik Hendra Saputra yang saat ini sedang ditahan oleh Polsek Gelumbang. Atas dasar tersebut, mereka menilai penahanan terhadap Hendra Saputra tersebut tidak sah dan berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan objek yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Persoalan hukum kasus tersebut juga kian menarik manakala pada 2017, Jaksa Penuntut Umum, Variska A Kodriansyah SH, mengeluarkan surat eksekusi dan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Muaraenim, sementara terdakwa Hendra saat itu dibebaskan demi hukum pada sidang sebelumnya, tanggal (29/12) tahun 2016.
Saat hal itu terjadi, kuasa hukum terdakwa Hendra Saputra, A Willy Marfi SH, sempat mempertanyakan hal tersebut dan menggelar pernyataan kepada awak media. [ ]