SanusVeritas

Menjual Ilusi ‘Lebih Sehat’, Kampanye Vape Ikut Menjerat 5 Juta Anak Indonesia ke Pusaran Adiksi

Di bawah lampu temaram sebuah kafe di sudut kota, kepulan asap putih tebal membubung ke udara. Aromanya manis—perpaduan antara stroberi, vanila, dan permen karet. Sekilas, tidak ada yang mengira bahwa di balik wewangian buah-buahan yang menggoda itu, ada ancaman besar yang sedang mengintai masa depan bangsa.

JERNIH – Indonesia kini resmi berada dalam status darurat perokok pemula, sebuah realitas pahit di mana anak-anak dan remaja menjadi target utama dari komoditas adiksi modern bernama rokok elektronik atau vape.

Fakta mengerikan ini dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam forum Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya. Angka-angka yang dipaparkan bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan alarm bahaya bagi bonus demografi Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, membeberkan data yang mengganggu zona nyaman kita semua. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun BPOM, prevalensi anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun yang kini berstatus sebagai perokok aktif telah menyentuh angka 7,4%.

Jika dikonversi ke jumlah jiwa, persentase tersebut setara dengan lebih dari 5 juta anak di seluruh penjuru Tanah Air yang paru-parunya kini rutin terpapar zat adiktif setiap hari.

Ledakan angka perokok anak ini, menurut Taruna, salah satunya dipicu secara masif oleh maraknya penggunaan rokok elektronik di kalangan generasi muda saat ini. Produk yang awalnya dipasarkan sebagai gaya hidup modern bertransformasi menjadi candu baru yang menjangkau anak-anak sekolah, bahkan sebelum mereka legal secara hukum untuk membeli produk tembakau.

Muslihat Bernama “Harm Reduction”

Mengapa vape bisa merangsek begitu cepat ke kamar tidur anak-anak remaja kita? Jawabannya terletak pada strategi pemasaran industri yang sangat lihai dan terencana. Industri vape gencar mengampanyekan narasi “harm reduction” alias pengurangan risiko bahaya di berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, influencer, hingga ajang-ajang komunitas muda.

Narasi ini secara perlahan mencuci otak generasi muda, membangun persepsi keliru bahwa rokok elektronik adalah alternatif yang keren, aman, dan bebas risiko dibandingkan rokok konvensional berbahan dasar tembakau bakar. Namun, mitos itulah yang justru ditumbangkan secara tegas oleh kepala otoritas pengawas obat dan makanan tersebut.

“Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Taruna Ikrar di hadapan para akademisi dan peneliti di Universitas Airlangga.

Fakta ilmiah berbicara sebaliknya. Rokok elektronik tetaplah senjata kimia tersembunyi. Di dalamnya terkandung berbagai zat adiktif yang sama persis dengan rokok biasa, mulai dari nikotin yang memicu ketergantungan ekstrem, zat toksik (racun), hingga zat karsinogenik yang menjadi dalang utama pemicu kanker.

Lebih mengerikan lagi, Taruna membeberkan temuan lapangan yang jauh lebih kelam. “Bahkan, pada sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan New Psychoactive Substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya,” ungkapnya dengan nada cemas. Cairan vape telah bertransformasi menjadi kuda troya bagi masuknya narkotika jenis baru ke tubuh anak-anak remaja.

Menyadari bahwa ancaman ini tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa atau kerja parsial satu lembaga saja, BPOM menegaskan pentingnya integrasi lintas sektor secara komprehensif. Dasar hukum perang melawan adiksi ini telah diperkuat melalui amanat PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, BPOM memegang mandat krusial untuk melakukan pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) terhadap produk tembakau serta rokok elektronik yang beredar di pasaran. Guna memperlengkapi barisan pengawasnya, BPOM bergerak taktis dengan menerbitkan dua aturan pamungkas dan satu platform digital modern.

BPOM telah menyusun peta jalan regulasi, inovasi digital, serta evaluasi lapangan untuk membentengi remaja Indonesia:

Instrumen & KebijakanFungsi Teknis dan Ruang Lingkup PengawasanRealitas & Evaluasi Lapangan
Peraturan BPOM 18/2025Mengatur pengawasan ketat produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan kadar nikotin dan bahan tambahan terlarang.Berdasarkan pilot project pengawasan sepanjang tahun 2025 di berbagai wilayah, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih rendah dan perlu ditingkatkan.
Peraturan BPOM 19/2025Pedoman teknis tindak lanjut hasil pengawasan terhadap produk obat, zat adiktif, dan sanksi bagi pelanggar aturan pasar.Fokus utama ditekankan pada penguatan aspek perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.
Aplikasi BPOM-WATCHSistem pelaporan digital berbasis web (Web-based Application for Tobacco Control Hub) untuk memantau kepatuhan industri secara transparan.Dirancang untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih modern, akuntabel, dan mengintegrasikan laporan dari masyarakat secara real-time.

Melalui instrumen-instrumen di atas, petugas BPOM di lapangan terus memastikan kepatuhan para pelaku usaha, mulai dari pemeriksaan batas kadar nikotin, pelarangan bahan kimia tambahan yang berbahaya, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan produk.

Memutuskan Rantai Adiksi

Langkah BPOM ke depan dipastikan akan semakin mempersempit ruang gerak industri nakal. Taruna memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan standardisasi, pembatasan kadar nikotin serta tar secara ketat, meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian milik negara, hingga mempererat integritas kebijakan kesehatan publik lintas sektor.

Namun, regulasi seketat apa pun di atas kertas tidak akan pernah cukup jika masyarakat tetap permisif. Di akhir orasinya yang menggugah, Taruna Ikrar mengetuk hati nurani para orang tua, akademisi, komunitas kesehatan, hingga pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam melihat masa depan 5 juta anak terancam layu sebelum berkembang.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” tegas Taruna menutup narasinya dengan penuh penekanan. “Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start!

Lampu-lampu kafe malam itu mungkin akan tetap menyala, dan kepulan asap manis vape akan tetap menggoda di luar sana. Namun, melalui perang regulasi dan edukasi yang konsisten, Indonesia sedang berupaya merebut kembali hak masa kecil 5 juta anak bangsanya dari cengkeraman kepulan asap yang mematikan.

Back to top button