Crispy

Turki Resmi Bebaskan Visa Masuk Bagi WNI

Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, tertulis akan adanya pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari.

JERNIH– Pemerintah Turki secara resmi membebaskan visa masuk ke Turki bagi Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Keputusan Presiden bernomor 4930 tentang pemberian fasilitas bebas visa kepada WNI tersebut telah diumumkan dalam Berita Resmi Negara (Resmi Gazete) pada Rabu (22/12).

Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, tertulis akan adanya pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari. Hal itu tidak memerlukan visa, asal tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari.

Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang tentang warga Asing dan Perlindungan Internasional No. 6458. [Anadolu Agency]

Back to top button