UI Sebut Diskusi BEM UI Soal Papua Bukan Cerminan Sikap UI

DEPOK-Universitas Indonesia menerbitkan klarifikasi terkait kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bertajuk ‘Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua’ yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (6/6) pukul 19:00 WIB-21:00 WIB.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia meneribitkan Tanggapan UI atas Kegiatan Diskusi Public BEM UI dalam siaran pers bernomor:Peng-102/UN2.HIP/HMI.03/2020 tertanggal 6 Juni 2020 di Depok. Siaran pers tersebut memuat enam point pernyataan UI, yakni;
Point pertama disebut, UI senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi sivitas akademika, yang antara lain dapat diwujudkan melalui kegiatan diskusi. Namun demikian, kata dia, perlu diingat bahwa ciri penting perguruan tinggi dan sivitas akademika dalam berpendapat adalah selalu merujuk pada kajian akademik serta berpegang pada tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“UI sebenarnya mengapresiasi mahasiswa yang bersikap kritis dan terbuka dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. hanya saja, dalam menyatakan pendapat mengenai berbagai masalah tersebut, maupun dalam menyalurkan aspirasi di ruang publik, mahasiswa UI harus selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti peraturan dan tata cara yang berlaku di UI’ tulis Amelita sebagai point kedua.
Selanjutnya point ketiga ditulis, BEM UI sebagai organisasi yang mewadahi kegiatan mahasiswa UI seharusnya mampu menyelenggarakan kegiatan yang keluarannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Selain itu BEM UI seyogianya dapat memberi teladan mengenai sikap intelektual, baik kepada mahasiswa maupun masyarakat luas. “Dengan keteladanan inilah diharapkan tatanan bermasyarakat dapat terus dibina dan dikembangkan,”.
“UI sangat menyayangkan diselenggarakannya diskusi oleh BEM UI tanpa pertimbangan dan perencanaan yang cermat. Amelita mengatakan, pelaksanaan kegiatan diskusi tersebut juga tidak mengindahkan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI,”. Merupakan point keempat siaran pers.
Amelita menganggap, pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak.
“Kandungan dan pijakan ilmiah atas materi diskusi juga tidak cukup kuat untuk dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan akademik yang baik,” tulis Amelita pada point kelima
Sedangkan point keenam siaran pers menyebut, memperhatikan proses perancangan kegiatan diskusi yang tidak cermat dan proses penyelenggaraan yang melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan UI, kata Amelita, bersama ini dinyatakan kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI.
Diskusi yang digelar BEM ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom, disiarkan langsung melalui laman youtube.com dengan moderator Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho. Sedangkan pemberi materi pengacara HAM Papua Gustaf R kemudian Veronica dan Sayang Mandabayan, mantan tahanan politik.
(tvl)