Crispy

UMK Kabupaten/Kota di Jabar Telah Diputuskan, Berikut Daftar Lengkapnya

JERNIH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu, dengan Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi hampir Rp6 juta.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368 Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  • Kota Banjar: Rp2.361.241

Back to top button