Waduh! Upah Buruh Tahun 2021 Tidak Naik
“Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020”
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Ida mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021.
“Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” bunyi surat edaran yang terbit Senin (26/10/2020).
Kebijakan kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketiga, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” kata dia.
Terakhir, kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen. Tahun 2021, para buruh pun sudah meminta kenaikan upah 8 persen juga, seperti pada tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah hanya akan membuat perlawanan buruh semakin mengeras.
Perlawanan yang dimaksud adalah untuk menolak tidak adanya kenaikan upah, Selain itu, buruh akan semakin keras menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” katanya.