POTPOURRI

KJRI: Jangan Nekad Berangkat Haji Nonprosedural

KJRI menyebut jika berangkat nonprosedural jemaah bukan hanya gagal berhaji, tetapi juga terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

JERNIH-Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak nekat berangkat haji lewat jalur nonprocedural, mengingat pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji dan menindak jemaah asing yang masuk tanpa visa haji resmi.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dalam pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” kata Puji sebagaimana dilansir laman kemenhaj, pada Minggu, (4/4/2026).

Keduanya sepakat memperkuat edukasi publik agar WNI tidak terjebak praktik haji ilegal.

Yusron JUGA mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran jalur cepat seperti menggunakan visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan karena dokumen tersebut tidak bisa dipakai untuk berhaji.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,”.

Peringatan itu disampaikan karena KJRI Jeddah mencatat aparat Saudi berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji memakai visa non-haji dengan berbagai modus mulai dari atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa dengan data yang tidak cocok dengan paspor.

KJRI menyebut bahwa jemaah bukan hanya gagal berhaji, tetapi juga terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain itu masyarakat juga diminta waspada terhadap tawaran Haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Masyarakat harus cerdas untuk mengecek kepastian visa haji, legalitas penyelenggara, dan kesesuaian prosedurnya. Dalam pertemuan itu, pihak KJRI meluruskan salah paham soal Haji Dakhili dimana skema ini hanya untuk warga lokal Saudi dan ekspatriat pemegang iqamah yang masih berlaku minimal satu tahun. Jalur ini tidak bisa dipakai untuk memberangkatkan jemaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi. (tvl)

Back to top button