Crispy

Undang-undang Cipta Kerja Bakal Direvisi, KSPSI: Hasil Kemarin itu, Hasil Mentang-mentang

“Karena hasil yang kemarin kita yakini hasil seenaknya, hasil mentang-mentang, banyak alasannya. Karena dari pekerjanya itu tidak bisa diajak berdialog, atau masing-masing organisasi punya pilihan sendiri, akhirnya mereka (DPR) jadi kebingungan, akhirnya mereka mengambil keputusan sendiri, lahirlah UU omnibus law”

JERNIH – Dalam proses revisi omnibus law UU Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal membentuk tim perumus bersama DPR, pemerintah, dan pengusaha.

“Awalnya kita langsung menolak omnibus law yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Namun kita juga tetap membuka diri untuk berdialog,” ujar Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Jumhur, DPR RI meminta pekerja atau buruh memiliki tim solid dari berbagai konfederasi atau federasi. Hal itu, agar menghasilkan satu rumusan yang ideal dalam revisi UU Cipta Kerja nantinya.

“Dia (DPR) bilang memang belum sampai pada substansi. Sekarang baru dikerjakan adalah tata cara pembentukan UU. Kita kan curiga, tata cara pembentukan UU 12 Tahun 2011 itu adalah tata cara yang nanti kemudian disesuaikan dengan tata cara omnibus law, akhirnya omnibus law berlaku. Itu pikiran kita semua, ternyata tidak,” katanya.

Baca Juga: Sekjen Syarikat Islam: SI Siap Bentuk Gugus Tugas Anti-Islamopobia

Ia menjelaskan, revisi UU Cipta Kerja secara bersama dirasa perlu dilakukan, sebab dalam penetapannya cenderung seenaknya, sehingga menguntungkan salah satu pihak dan merugikan yang lainnya.

“Karena hasil yang kemarin kita yakini hasil seenaknya, hasil mentang-mentang, banyak alasannya,” kata dia.

“Karena dari pekerjanya itu tidak bisa diajak berdialog, atau masing-masing organisasi punya pilihan sendiri, akhirnya mereka (DPR) jadi kebingungan, akhirnya mereka mengambil keputusan sendiri, lahirlah UU omnibus law,” lanjut Jumhur.

Nantinya, KSPSI bersama stakeholder terkait akan membahas rumusan UU secara terperinci hingga ke pasal dan ayat. Sebab, dia menilai banyak kesalahan di dalamnya.

“Apa yang akan kita bahas bukan sekadar pertemuan. Yang akan kita bahas itu pasal per pasal, ayat per ayat, karena adanya di situ. Di situlah kita banyak menemui masalah. Karena itu, dialog yang akan dilakukan adalah dialog pasal per pasal, ayat per ayat, yang kemudian kita sepakati bersama,”katanya.

“Belum (ada tanggal pasti), tapi kan kita punya waktu. Tapi kita harapkan jangan diberlakukan dulu omnibus law itu intinya. Kita akan membentuk itu segera, kemudian kita dialog internal kita begitu juga mereka setelah itu baru kita ketemu lagi,” lanjut dia.

Back to top button