Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Dangdutan di Tengah Pandemi
Wasmada mengaku khilaf mengadakan hajatan disertai acara dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Dia juga meminta maaf.
JERNIH-Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmada Edi Susilo, sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan hajatan dengan acara dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan dan memancing kecaman dari berbagai pihak di tengah proses penanganan Covidd-19 di Indonesia.
“Ya sudah(ditetapkan sebagi tersangka). Tadi sore telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulan dari gelar tersebut, menaikkan status (Wasmada) sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Menurut Argo, Wasmada yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman penjara satu tahun karena dinilai melanggar ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terhadap tersangka, kata Argo, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman penjaranya hanya satu tahun.
Wasmada sendiri sudah mengakui kegiatan hajatan disertai acara dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku hal tersebut sebagai kekhilafan, dan telah meminta maaf.
Ia juga berjanji akan mengikuti proses hukum terkait acara dangdutan tersebut.
“Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” kata Ketua DPD Golkar Kota Tegal, pada beberapa waktu lalu setelah acara tersebut viral di media sosial.
Polri juga telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, terkait hajatan yang disertai dangsutan di wilayah kerjanya. Kini Joeharno tengah diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri terkait kegiatan tersebut.
Namun pencopotan Kapolsek Tegal Selatan nampaknya belum cukup memuaskan banyak pihak. Diantaranya Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Omah Publik, yang meminta agar pengusutan internal Polri hingga ke tingkat Polres dan Polda Jawa Tengah yang dinilai bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami kira harus dievaluasi menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti di pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Itu Kapolres dan Kapolda juga dievaluasi. Istilahnya waskat, pengawasan melekat,” kata Koordinator Omah Publik, Nanang Setyono. (tvl)