Warga Aceh Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Baca Alquran
Rancangan Pergub tersebut rencananya akan disosialisasikan mulai Selasa (11/8/2020).
BANDA ACeEH-Pemerintah Daearah Aceh tengah membuat rancangan peraturan Gubernur (Pergub) tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh. Dalam Pergub tersebut bakal diatur warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bakal dikenai sanksi administrasi dan sosial.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani menyebut,Pergub juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi sosial. Yang dimaksud sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran.
“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” kata Saifullah dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Pergub Aceh peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, merupakan penjabaran dari Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilengkapi sanksi yang memperhatikan kearifan lokal.
“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,”.
Pemda Aceh juga memerintahkan para Bupati untuk memperketat penjagaan perbatasan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh, yakni Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam. Langkah ini sebagai upaya menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh, mengingat saat ini angka pasien positif Covid di Aceh cukup tinggi.
“Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang,” tulis satu poin surat itu.
Hingga Sabtu (8/8), secara kumulatif kasus positif corona meningkat tajam, saat ini sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia. (tvl)