Crispy

Warga Bandung Tewas Digigit Ular Piaraannya Saat Atraksi

Bandung – Seorang warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, HT (24), tewas setelah digigit ular kobra peliharaannya ketika beratraksi di kawasan Gedung Budaya Sabilulungan, Minggu (24/11/2019). Bupati pun siapkan aturan ketat.

HT melakukan atraksi dengan ular kobranya di Halaman Gedung Sabilulungan Pemkab Bandung. Saat melakukan atraksi itu, ular kobranya mematuk tangan kanannya. HT tewas setelah dilarikan ke RSHS Bandung. Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke RSUD Soreang.

Menurut Kepala Ruangan IGD RSUD Soreang, Heru Heriyanto, HT dibawa ke RSUD Soreang sekitar pukul 14.41 WIB. Saat itu, kondisi HT masih dalam keadaan sadar. “Masih sadar tapi korban mengeluhkan penglihatannya yang kabur. Korban sempat mengatakan jika dia baru digigit ular,” kata Heru, Selasa (26/11/ 2019).

“Korban langsung kami tangani. Kami lakukan sesuai prosedur seperti memberi oksigen,” ujarnya. Karena kasusnya digigit ular berbisa tinggi, korban seharusnya langsung diberi serum anti bisa ular. Namun, serum antibisa ular di RSUD Soreang sedang kosong. 

“Akhirnya kami rujuk ke RSHS Bandung sekitar pukul 15.00 WIB. Korban tiba di sana sepuluh menit kemudian dan langsung diberikan nafas,” katanya. Menurut sopir ambulans yang merujuk korban ke RSHS, sebelum dirujuk, korban sempat jalan kaki menuju mobil ambulans. Korban di RSHS langsung ditangani. “Korban ditangani disana dan dilakukan observasi. Korban sempat dirawat sehari. Tapi meninggal kemarin, Senin pukul 17.00 WIB,” katanya.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengakui, setiap hari Minggu banyak aktivitas warga dilakukan di kawasan Gedung Budaya Sabilulungan. Salah satunya dari komunitas pecinta hewan. Beberapa waktu lalu juga sempat terjadi warga yang dililit ular sanca.

“Ini harus menjadi peringatan bagi warga terutama komunitas pehobi yang memelihara binatang buas seperti ular. Begitu juga komunitas lainnya seperti luwak seperti lunak dielus elus tapi kalau menggigit sobek dan harus dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Dadang melanjutkan, ke depannya, siapapun yang hendak melakukan pertunjukan atau kegiatan yang bersifat atraktif di tempat umum harus mengantongi izin. Baik dari pengelola gedung maupun izin dari pihak Kepolisian.

“Barangkali kedepan harus ada peraturan ketat jika hendak menggelar pertunjukan yang berbahaya. Karena jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya,” ujarnya. [Zin]

Back to top button