
Olahraga padel bukan lagi sekadar tren gaya hidup kaum urban, melainkan industri raksasa dengan hampir 400 lapangan yang mengepung ibu kota. Namun, di balik dentuman bola dan kaca tempered yang mewah, badai regulasi mulai menerjang.
WWW.JERNIH.CO – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas untuk menertibkan masifnya pembangunan lapangan padel yang mulai merambah area pemukiman warga. Dalam rapat terbatas di Balai Kota pada Selasa, 24 Februari 2026, Gubernur secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial,” tegas Gubernur Pramono Anung.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan warga, salah satunya di kawasan Haji Nawi, Cilandak, terkait polusi suara (kebisingan) akibat pantulan bola dan teriakan pemain yang sering berlangsung hingga larut malam. Gubernur menekankan bahwa kenyamanan warga, terutama bagi keluarga yang memiliki bayi atau lansia, harus menjadi prioritas utama di atas ekspansi bisnis olahraga.
Pertumbuhan Lapangan
Pertumbuhan lapangan padel di Jakarta sangat mencengangkan. Berdasarkan data per Februari 2026, tercatat ada sekitar 397 lapangan padel yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Angka ini melonjak hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Mendirikan lapangan padel bukan lagi sekadar menyewa lahan dan memasang rumput sintetis. Ada prosedur berlapis yang harus dilewati agar usaha Anda legal. Mulai dari rekomendasi teknis Dispora. Ini adalah syarat paling baru. Sebelum mengurus izin lainnya, pemohon wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora akan menilai kelayakan lokasi dan dampak sosial-lingkungan dari rencana pembangunan tersebut.
Pengelola harus memiliki badan hukum (PT atau CV) dan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai (umumnya 93112 – Aktivitas Fasilitas Olahraga).
Sebagai pengganti IMB, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai. PBG memastikan struktur lapangan (terutama dinding kaca tempered dan tiang baja) aman secara teknis. Pengelola harus menyertakan dokumen SPPL atau UKL-UPL terkait dampak lingkungan. Setelah bangunan selesai, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti akhir bahwa bangunan aman digunakan untuk publik.
Hampir Separuh Tanpa Izin
Meski jumlahnya masif, pemerintah mencatat tantangan besar dalam hal kepatuhan. Dari hampir 400 lapangan yang ada, sekitar 185 lapangan diduga belum memiliki izin PBG yang lengkap. Hal ini memicu ancaman penertiban massal, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bagi pengelola yang tidak segera melegalkan bangunannya.
Bagi lapangan padel yang saat ini sudah beroperasi di kawasan pemukiman, pemerintah memberlakukan regulasi transisi yang sangat ketat. Di antaranya pembatasan jam operasional, aktivitas lapangan wajib dihentikan maksimal pada pukul 20.00 WIB.
Pengelola diwajibkan memasang insulasi akustik atau peredam suara yang efektif jika aktivitasnya menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
Lapangan yang ditemukan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi berat berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran fisik bangunan secara paksa.
Bagi Anda yang berencana berinvestasi di bisnis ini, pastikan pengecekan zonasi lahan adalah langkah pertama yang dilakukan. Mengingat biaya investasi satu lapangan standar bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar, memastikan legalitas sejak dini adalah kunci agar modal Anda tidak melayang akibat penertiban regulasi.(*)
BACA JUGA: Modal Main Padel




