Dum Sumus

Aplikasi Zoom Jadi Barang Terlarang

Jakarta – Kekhawatiran tentang keamanan dalam aplikasi video conference Zoom membuat banyak pihak mengeluarkan larangan penggunaan dalam rapat-rapat penting. Terakhir, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran larangan penggunaan aplikasi Zoom. 

Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi, Selasa (21/4/2020). Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji, pada 21 April 2020.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (23/4/2020), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. “Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut Kemhan menyebut beberapa pertimbangan terkait larangan penggunaan aplikasi Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat. Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Sementara itu sejumlah perusahaan besar dunia mulai melarang penggunaan aplikasi konferensi Zoom Video Communications Inc., antara lain Daimler AG, Ericsson AB, NXP Semiconductors NV dan Bank of America Corp. Perusahaan-perusahaan tersebut mengekor langkah Tesla Inc., Pemerintah Singapura dan Taiwan yang sebelumnya telah lebih dulu melarang Zoom untuk aktivitas resmi dan bisnis karena kerentanan keamanan.

Sedangkan India menganggap Zoom sebagai platform yang tidak aman dan memulai kontes publik untuk mengembangkan alternatif obrolan video buatan sendiri yang lebih aman. Zoom populer setelah kebijakan karantina diterapkan secara global dan memaksa banyak orang tetap tinggal di rumah selagi bekerja atau belajar.

Aplikasi ini  mencapai rekor 300 juta peserta rapat harian  pada minggu ini, setelah melewati 10 juta sebelum awal tahun. Harga sahamnya tetap dekat dengan rekor tertinggi yang dicapai pada Maret 2020.

Namun, peneliti keamanan siber memperingatkan peretas dapat mengeksploitasi kelemahan dalam perangkat lunak untuk menguping pertemuan. Perlindungan yang lemah telah memunculkan fenomena “Zoombombing,” di mana pengguna tak diundang mendapatkan akses ke konferensi video untuk melakukan pelecehan atau menyebar video asusila.

CEO Zoom Eric Yuan telah berfokus pada peningkatan keamanan aplikasi konferensi video dengan tujuan memenangkan kembali pelanggan. Zoom sedang berupaya meningkatkan enkripsi dan berpendapat bahwa banyak masalah berasal dari fakta bahwa aplikasi pada awalnya diarahkan pada klien perusahaan dengan tim keamanan TI mereka sendiri alih-alih konsumen yang luas. [Zin]

Back to top button