Dum Sumus

Dalam Sepuluh Hari Komdigi Deteksi Sebanyak Ini Konten Perjudian

Sepanjang 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.

JERNIH-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah bekerjasama dengan Google dan Meta dan berhasil mengidentifikasi 821 rekening bank terlibat praktik judi online dan selanjutnya memblokir akses terhadap konten judol.

Hal tersebut disampaikanDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi yang menyebut pihak Komdigi bekerja sama dengan Google dan Meta melalui pendekatan berbasis kata kunci (keywords), atau menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.

“Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia,” kata Prabu Revolusi.

Selanjutnya Prabu berharap masyarakat ikut berperan aktif mendukung pemberantasan judi online, dengan cara mudah yakni melaporkan konten-konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudian online yang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudian online,” kata Prabu lebih lanjut.

Sepanjang 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.

Sementara selama Oktober 2024, Komdigi telah menemukan 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.

Dengan temuan tersebut Komdigi melakukan pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian dan dilakukan dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.

“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, beberapa waktu lalu.

Selain pemblokiran konten di dunia maya, Kementerian Komdigi juga mengintensifkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. (tvl)

Back to top button