Eropa Jajaki Kemungkinan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Eropa membentuk panel ahli untuk mempelajari keselamatan daring bagi anak di bawah umur, karena tekanan global meningkat untuk pemeriksaan usia yang lebih ketat pada platform media sosial.
JERNIH – Komisi Eropa mengumumkan akan menjajaki kemungkinan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan inspirasi dari peraturan mendatang di Australia.
Presiden Komisi Ursula von der Leyen mengatakan ia akan membentuk panel ahli untuk mengusulkan langkah-langkah baru yang bertujuan meningkatkan keamanan daring bagi anak di bawah umur sebelum akhir tahun. Panel tersebut juga akan memantau implementasi dan dampak kebijakan Australia.
“Di masa saya, kita sebagai masyarakat mengajarkan anak-anak kita bahwa mereka tidak boleh merokok, minum alkohol, atau menonton konten dewasa hingga usia tertentu,” ujar von der Leyen dalam pidato kenegaraan tahunannya pada hari Rabu, mengutip Bloomberg.
“Saya yakin sudah saatnya kita mempertimbangkan hal yang sama untuk media sosial.” Platform utama, termasuk Google, Meta, TikTok, dan X, tidak segera mengomentari proposal tersebut, menurut laporan tersebut.
Pernyataan von der Leyen muncul di tengah meningkatnya seruan dari beberapa ibu kota Uni Eropa untuk regulasi media sosial yang lebih ketat. Prancis, Spanyol, dan Yunani telah mendesak Komisi Eropa untuk memberlakukan batasan usia wajib untuk mengakses platform media sosial.
Langkah Uni Eropa mencerminkan tren global yang lebih luas menuju langkah-langkah verifikasi usia daring yang lebih ketat. Pada bulan Juli, Inggris mewajibkan situs web dewasa untuk menerapkan pemeriksaan usia yang ketat bagi pengguna di atas 18 tahun. Mahkamah Agung AS juga telah membuka jalan bagi undang-undang serupa di tingkat negara bagian. Irlandia memberlakukan verifikasi usia wajib untuk platform berbagi video awal tahun ini.
Australia juga akan menerapkan pembatasan baru, yang akan berlaku mulai 10 Desember, yang akan berlaku untuk platform termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, dan YouTube. Pemerintah Australia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi anak di bawah umur dari fitur-fitur yang bersifat adiktif dan konten berbahaya .
Usulan tersebut mendapat penolakan dari perusahaan-perusahaan teknologi, yang berpendapat bahwa verifikasi usia yang efektif sulit ditegakkan. Namun, uji coba yang didanai pemerintah yang dilakukan awal tahun ini tidak menemukan hambatan teknologi yang signifikan dalam penerapan sistem tersebut.






