Google dan Amazon Kena Denda Rp2,3 T Gara-gara Alat Pelacak
JERNIH – Otoritas perlindungan data Prancis, CNIL, memberikan denda kepada dua perusahaan teknologi Google dan Amazon dengan total 135 juta euro atau setara Rp2,3 triliun.
CNIL memberikan denda kepada Alphabet Inc, induk usaha Google senilai 100 juta euro. CNIL menyatakan Google menyalahi aturan dalam pengaturan alat pelacak (cookies) pada mesin pencariannya. Demikian dikutip Bloomberg kemarin.
Sementara itu Amazon.com Inc dijatuhi denda sebesar 35 juta euro karena mengaktifkan alat pelacak pada komputer masyarakat tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Kedua perusahaan tersebut juga diberikan ultimatum selama tiga bulan untuk melakukan perubahan pada informasi yang diberikan kepada pengguna. Apabila ultimatum ini tidak dihiraukan, keduanya akan kembali didenda sebesar 100 ribu euro per harinya.
Denda terbaru yang diberikan CNIL kepada Google dua kali lipat dari denda yang sebelumnya dikenakan pada Alphabet Inc. Google juga terus mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Eropa (European Commission), dan telah mengumpulkan denda sebesar 8,2 miliar euro dari tiga kasus antitrust yang dihadapinya.
Kekuatan otoritas perlindungan data di Uni Eropa terus meningkat setelah General Data Protection Regulation (GDPR) diberlakukan pada Mei 2018 lalu. Peraturan ini memperbolehkan otoritas menjatuhkan denda senilai 4 persen dari total pendapatan perusahaan. [*]