Patuhi Komdigi, Roblox Tambah Fitur Perketat Kontrol Pengguna di Bawah 16 Tahun

JERNIH – Mulai 28 Maret 2026, wajah dunia digital Indonesia bagi anak-anak bakal berubah drastis. Raksasa platform game global, Roblox, resmi mengumumkan kepatuhannya terhadap aturan baru pemerintah Indonesia yang membatasi akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).
Setelah berdialog dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), manajemen Roblox menyatakan dukungannya terhadap langkah perlindungan keluarga di ruang siber. Sebagai bentuk nyata, Roblox akan meluncurkan fitur kontrol tambahan yang dirancang khusus untuk memenuhi persyaratan lokal di Indonesia.
“Kami akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” tulis manajemen Roblox dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Fitur baru ini akan melengkapi sistem klasifikasi usia IGRS (Indonesia Game Rating System) yang sudah diimplementasikan Roblox sejak Januari 2026 lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah berani pemerintah untuk menyelamatkan masa depan anak-anak dari ancaman nyata di ruang digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), penipuan, hingga adiksi algoritma.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya melalui akun Instagram resmi Komdigi.
Indonesia pun mencetak sejarah sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses akun berdasarkan usia pada platform berisiko tinggi secara masif.
Penonaktifan atau pembatasan akun anak di bawah 16 tahun ini tidak hanya menyasar Roblox. Mulai 28 Maret 2026, sejumlah platform populer lainnya juga akan mulai melakukan penyesuaian secara bertahap, di antaranya:
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X.
- Layanan Video & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- Gaming: Roblox.
Meski mengakui bahwa kebijakan ini mungkin memicu ketidanyamanan bagi anak maupun orang tua di tahap awal, Meutya Hafid menyebut langkah ini sebagai tindakan “darurat digital”. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.






