POTPOURRI

Pelaku Judol Samarkan Situs dengan Platform Edukatif dan Jasa Money Changer

Pelaku menyamarkan situs dengan platform edukatif serta jasa money changer atau penukaran uang untuk solusi menyamarkan aliran uangnya.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan modus baru judi online (judo) yang menggunakan berbagai cara mulai dari layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) hingga transaksi ekspor impor fiktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan para pelaku terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang semakin canggih sehingga banyak masyarakat yang masih tertipu oleh praktik judi online, meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.

Bahkan, jelas Friderica, pelaku menyamarkan situs dengan platform edukatif serta jasa money changer atau penukaran uang untuk solusi menyamarkan aliran uangnya.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” kata Friderica menyebut berbagai penyamaran judi online, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Menurut Friderica, pelaku berupaya memanfaatkan berbagai modus agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal, sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.
“Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,”.

Untuk itu OJK mendorong, jelas Friderica, untuk dilakukannya literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online.

“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,”.

Friderica menyebut jika pihaknya telah  memblokir sekitar 14.000 rekening terindikasi terkait aktivitas judi online dan terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (tvl)

Back to top button