Dum Sumus

Pemerintah AS Awasi Bukalapak, Shopee dan Tokopedia

Ketiga startup Indonesia tersebut masuk dalam daftar pengawasan terkait dengan penjualan atau penyediaan barang palsu dan aktivitas pembajakan.

JERNIH – Tiga e-commerce besar di Indonesia yakni Bukalapak, Shopee dan Tokopedia masuk dalam pantauan pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal ini terkait dengan tudingan penyediaan penjualan barang palsu dan aktivitas pembajakan.

Ketiga platform penjualan online ini masuk dalam daftar Notorious Markets yang dirilis oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR) atau kantor perwakilan dagang Amerika Serikat.

Dalam dokumen yang dirilis pada 17 Februari 2022 berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (the Notorious Markets List) yang dikutip dari laman ustr.gov, Rabu (23/2/2022), ketiga startup Indonesia tersebut masuk dalam daftar pengawasan terkait dengan penjualan atau penyediaan barang palsu dan aktivitas pembajakan.

Perusahaan yang masuk dalam daftar Notorious Market List USTR dapat dikatakan terlibat atau memfasilitasi hingga mendapatkan manfaat dari barang palsu atau barang bajakan yang dijual. “Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, dalam keterangan resminya, Selasa (22/2).

“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” ujarnya.

Selain Shopee, Tokopedia dan Bukalapak, terdapat 42 e-commerce negara lain yang masuk dalam daftar pengawasan USTR. Beberapa perusahaan asal China masuk di dalamnya, termasuk raksasa Tencent dan Alibaba. Ada juga nama Baidu Wangpan, DHGate, Pindu Doduo dan Taobao di dalam daftar tersebut.

Dalam laporan yang merupakan hasil pantauan dari pemerintah AS sepanjang 2021 itu disebutkan, Bukalapak, dengan 100 juta pengguna aktif dan 6,5 juta mitra penjual, diduga menjual banyak barang tiruan atau palsu dari brand ternama.

Para pemegang lisensi dan hak cipta melihat sebagian besar produk bermerek yang dijual di Bukalapak adalah palsu dan tidak jarang secara terbuka dilabeli sebagai barang replika atau tiruan. Bukalapak baru-baru ini telah melakukan beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk pemeriksaan atau verifikasi status penjual dan mekanisme takedown.

Namun, dikatakan bahwa para pemegang hak cipta dan lisensi kekhawatiran prosedur tersebut tidak cukup kuat untuk mencegah penjualan barang palsu. Selain itu, laporan tersebut mengungkapkan, para penjual yang terbukti menjual barang palsu (setelah akun dibekukan) dapat terus beroperasi dengan membuat banyak akun baru.

Para pemegang lisensi dan hak cipta menilai Bukalapak kurang proaktif dalam memberantas pemalsuan. Hal itu nampak dari lambatnya proses penghapusan atau penindakan akun yang terbukti memalsukan barang. Selain itu juga karena kurangnya transparansi dengan para brand mengenai status dan hasil laporan pemalsuan yang mereka ajukan.

Laporan tersebut juga mengatakan, Shopee memiliki masalah serupa, yaitu tingkat penjualan barang palsu atau hasil pembajakan yang sangat tinggi, terkecuali di platform Shopee yang tersedia untuk wilayah Taiwan. Selain itu, Shopee terkesan tidak menghalangi penjualan barang palsu atau hasil pembajakan. Hal itu diperparah dengan lambatnya sistem pelaporan dan penindakan dari Shopee.

Masih dalam laporan tersebut di platform Tokopedia banyak ditemukan barang palsu. Barang tiruan dan bajakan yang paling banyak ditemukan adalah dari jenis pakaian, kosmetik dan aksesori palsu, buku bajakan, dan materi berbahasa Inggris bajakan.

Klarifikasi e-Commerce

Sementara AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama menyatakan pihaknya selalu melarang penjualan barang palsu dan akan mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Ia menyebut para pengguna, pemilik hak dan merk juga bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.

“Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” katanya lewat rilis tertulis.

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyatakan pihaknya juga menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang dia.

Lewat Juru Bicaranya, Shopee Indonesia menyebut pihaknya dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan inteketual.

“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami,” tandas Juru Bicara Shopee dalam keterangan tertulis. [*]

Back to top button