Moron

Anak Bupati Pelalawan Positif Narkoba Namun Disebut Hanya Terpapar Asap

Terjaring razia narkoba, AF (21), anak Bupati Pelalawan dinyatakan positif ganja dan zat penenang etomidate. Namun, rilis resmi BNNK yang mengklaim AF hanya menghirup asap di toilet (passive inhalation).

WWW.JERNIH.CO –  Narkoba meruyak sampai Pekanbaru. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru merilis hasil asesmen terhadap salah satu pelaku dugaan pesta narkoba. Namun publik dibuat geger oleh penjelasan resmi bahwa seorang anak kepala daerah dinyatakan positif ganja, namun diklaim tidak mengonsumsinya secara langsung melainkan hanya “terpapar asap di dalam toilet”.

Pria yang sedang menjadi sorotan publik ini berinisial AF (21 tahun). Berdasarkan konfirmasi resmi dan rilis perkara di Mapolresta Pekanbaru, AF diketahui merupakan anak kandung dari salah satu pejabat tinggi/Bupati di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri telah dihubungi oleh media dan tidak membantah kabar mengenai keterlibatan anak pejabat tersebut.

Kasus ini bermula ketika aparat gabungan dari Polisi Militer (Pom) TNI AD, Pom TNI AU, dan Propam Polda Riau menggelar razia besar-besaran di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 orang (8 pria dan 5 wanita) dari dalam satu ruangan THM yang diduga tengah melakukan pesta narkoba. Selain AF, dalam kelompok tersebut juga terdapat seorang selebgram asal Pekanbaru yang cukup dikenal berinisial SA.

Petugas kemudian membawa seluruh pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani cek urine, dan hasilnya mengejutkan: seluruh 13 orang dinyatakan positif narkoba. Dari penggeledahan fisik, polisi juga menyita barang bukti ganja kering seberat 9,8 gram dan 4 buah cartridge cairan dari pelaku berinisial FER, serta 1,2 gram ganja dari pelaku FAY.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dan Kepala BNNK Pekanbaru Kombes Wawan Setiawan, hasil tes laboratorium terhadap urine AF menunjukkan hasil Positif Ganja (THC) dan Positif Etomidate (sejenis obat penenang/anestesi yang kerap disalahgunakan).

Pernyataan yang memicu kritik tajam dan skeptisisme dari masyarakat luas datang dari Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan Setiawan, dalam konferensi pers Selasa, 26 Mei 2026.

BNN menyatakan bahwa meskipun urine AF positif ganja, ia tidak terbukti mengonsumsi ganja tersebut secara sengaja atau langsung. Menurut versi BNN, dua tersangka lain (FER dan FAY) terbukti mengisap ganja di dalam toilet THM yang sempit dan tertutup.

AF kemudian masuk ke dalam toilet tersebut saat ruangan dipenuhi asap pekat, sehingga ia secara tidak sengaja menghirup udara (passive inhalation) yang mengandung zat THC.

Klaim ini diperkuat oleh pengakuan dua tersangka lain yang menyatakan AF tidak ikut mengisap, serta konsultasi BNN dengan tim dokter yang menyebutkan seseorang memang bisa positif urine jika menghirup asap ganja pekat di ruang tanpa ventilasi.

Karena dinilai tidak terlibat jaringan peredaran dan dikategorikan sebagai pengguna ringan, AF bersama 10 orang lainnya lolos dari jerat pidana penjara dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak 3 hingga 6 kali pertemuan di BNNK Pekanbaru.

Alat tes urine narkoba, baik berupa rapid test maupun uji laboratorium forensik, bekerja dengan standar ketat yang disebut cut-off level atau ambang batas minimal untuk menentukan apakah seseorang dinyatakan positif atau negatif. Berdasarkan standar internasional, ambang batas untuk zat ganja (THC) umumnya ditetapkan pada angka 50 ng/mL. Batasan yang tinggi ini sengaja dibuat demi meminimalkan kesalahan diagnosis, sehingga seseorang yang sekadar menjadi perokok pasif dalam kondisi normal tidak akan langsung dituduh sebagai pengguna narkoba.

Ketika seseorang hanya menghirup asap ganja secara pasif dalam waktu singkat—seperti saat tidak sengaja berpapasan atau masuk ke toilet dalam durasi wajar—akumulasi zat THC yang terserap ke dalam tubuh sangatlah minim.

Secara medis, paparan kasual seperti itu biasanya hanya menghasilkan kadar THC di bawah 10 hingga 20 ng/mL di dalam urine, jauh di bawah ambang batas deteksi alat uji.

Oleh karena itu, jika hasil tes urine seseorang secara valid dinyatakan positif, secara sains hal tersebut membuktikan bahwa kadar zat di dalam tubuhnya telah melampaui batas 50 ng/mL. Angka sebesar ini hampir mustahil dicapai hanya dari paparan asap toilet, melainkan indikasi kuat bahwa zat tersebut masuk karena dikonsumsi secara sengaja dan aktif. (*)

BACA JUGA: Membongkar Gang Langgar, Kampung Sindikat Narkoba Beromzet Ratusan Juta

Back to top button