Anggota DPRD Pangandaran Bubarkan Kegiatan Karantina Bagi Pemudik
PANGANDARAN-Seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran membubarkan kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Akibatnya, sekitar 20 orang yang tengah menjalani karantina di lokasi tersebut bubar dan memilih pulang ke rumah masing-masing.
Karantina khusus itu sengaja disediakan oleh kepala desa setempat dan diperuntukkan bagi pemudik yang datang ke desa tersebut.
Camat Cimerak Atang Kuncara menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2020) malam bertepatan dengan malam takbiran. Menurut Atang, anggota DPRD tersebut kesal kekesalan dan menganggap ada ketidakadilan yang dilakukan Kepala Desa dalam mengurus pemudik yang harus menjalani karantina khusus selama 14 hari.
Baca juga: Konyol, Anggota Dewan Kota Madiun Ikut Balap Liar Waktu Sahur
“Ada 4 orang pemudik yang diizinkan oleh kepala desa untuk dikarantina di saung sawah, sementara yang lain menjalani karantina di kantor desa,” kata Atang, Senin (25/5/2020).
Hal tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan anggota DPRD yang juga tokoh masyarakat tersebut. Ia mendatangi kantor desa dan marah-marah dan membubarkan orang yang tengah menjalani karantina sehingga mereka pulang ke rumah masing-masing. Namun kini para pemudik yang sempat pulang ke rumah telah dijemput untuk kembali ke lokasi karantina.
“Inilah yang kami sesalkan. Mengapa harus membubarkan karantina. Padahal, jika ada permasalahan, bisa dibicarakan dulu,” kata Atang.
Baca juga: Pulang Study Banding Anggota Dewan Blora Marah Tolak Tes Covid-19
Menurut Atang, sikap anggota DPR tersebut merupakan dampak konflik politik pasca-pilkades dimana istri anggota DPRD tersebut merupakan calon kepala desa.
“Sekarang kami bersama unsur Muspika sedang berusaha melakukan mediasi terkait masalah ini,” kata Atang.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyesalkan insiden tersebut setelah menerima laporan tersebut.
“Apa pun alasannya atau permasalahannya, jangan sampai membubarkan karantina. Tidak bisa seperti itu,” kata Jeje.
Baca juga: Anggota Dewan Medan Tantang Makan Virus Corona
Jeje mengingatkan bahwa kebijakan karantina 14 hari bagi pemudik adalah upaya Pemkab Pangandaran dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada masyarakat Pangandaran.
Sebelumnya diketahui seorang pemudik yang positif Covid-19, menurut Jeje seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk anggota DPRD.
“Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum atas insiden tersebut. Akan kami pidanakan pembubaran karantina tersebut,” kata Jeje dengan tegas.
(tvl)