Moron

Konyol, Anggota Dewan Kota Madiun Ikut Balap Liar Waktu Sahur

MADIUN-Seorang anggota DPRD Kota Madiun dari PDI Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman (24) terjaring razia balap liar yang dilakukan anggota Polres Madiun.

Aksi balap liar tersebut dilakukan di Ring Road Kota Madiun pada Kamis [7/5/2020] dini hari. Dalam operasi tersebut terjaring 14 pemuda, yang seorang di antaranya adalah Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Sebelumnya Polisi tidak menyadai bahwa salah satu peserta balap liar yang terjaring adalah anggota DPRD Kota Malang bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Baca juga: Pulang Study Banding Anggota Dewan Blora Marah Tolak Tes Covid-19

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku belum menerima laporan terkait aksi yang dilakukan anggota DPRD yang diketahui bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq, maupun penanganan oleh pihak kepolisian.

“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun (terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar),” kata Andi

Andi juga belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.

“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,”.

Baca juga: Anggota Dewan Medan Tantang Makan Virus Corona

Polisi awalnya menduga ada unsur judi dalam aksi balap liar tersebut. Oleh karenanya seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana. “Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” kata Fatah menambahkan.

“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami.”.

Baca juga: Ternyata 161 Anggota Dewan Belum Lapor Hartanya ke KPK

Selanjutnya Polisi melakukan penilangan terhadap 14 peserta balap liar tersebut dan wajib lapor dalam beberapa waktu.

“Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” kata Fatah.

Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.(tvl)

Back to top button