Duduk Perkara Pencekalan Tyo Nugros, Terseret Kasus di KPKNL

Di balik ketidaktahuan eks drummer Dewa 19 itu, pihak Imigrasi mengungkap adanya kewajiban keuangan dalam jumlah besar kepada negara yang belum diselesaikan.
WWW.JERNIH.CO – Mantan drummer legendaris band Dewa 19, Tyo Nugros, dilaporkan mendapat pencekalan resmi sehingga tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Kejadian ini terungkap secara dramatis saat Tyo dijadwalkan terbang ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 bertajuk “Cintaku Tertinggal di Malaysia” yang digelar di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur.
Langkah musisi bernama lengkap Setyo Nugroho ini terhenti tepat di gerbang pemeriksaan dokumen imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Akibat pencekalan mendadak tersebut, posisi Tyo dalam konser terpaksa digantikan oleh putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali, yang mengisi lini drum menggunakan sisa waktu latihan minimalis.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pencekalan Tyo Nugros bukanlah terkait dengan kasus tindak pidana kriminal, narkoba, ataupun korupsi yang ditangani oleh kepolisian atau KPK. Pencekalan ini murni bersifat administratif-keuangan negara.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), nama Tyo Nugros sudah masuk dalam daftar cegah-tangkal yang aktif.
Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa tindakan administratif ini diambil karena Tyo dinilai memiliki kewajiban keuangan kepada negara dalam jumlah yang cukup besar yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Selain dilarang melintas ke luar negeri, paspor milik Tyo Nugros saat ini disita dan ditahan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sampai urusan pemenuhan kewajiban tersebut dinyatakan rampung oleh KPKNL.
Keterlibatan seseorang dalam penanganan urusan di KPKNL biasanya berakar dari masalah piutang negara, tunggakan pajak yang telah melimpah ke tahap eksekusi, kekalahan dalam sengketa aset negara, atau status sebagai penjamin/debitur atas aset-aset yang dilelang oleh negara namun menyisakan kewajiban finansial yang belum beres.
Pihak otoritas menyatakan bahwa pencekalan diterbitkan karena yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk merespons atau menyelesaikan sengketa/kewajiban dana tersebut setelah serangkaian prosedur peringatan.
Secara kontras, Tyo Nugros sendiri mengaku sangat terkejut atas status pencekalan ini. Melalui pesan video klarifikasi yang diputar di layar panggung besar saat konser Dewa 19 berlangsung di Malaysia, Tyo menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui duduk perkara ataupun detail kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta I atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali. Saya beserta keluarga masih berupaya mencari segala informasi yang terkait dengan permasalahan ini,” ungkap Tyo. (*)
BACA JUGA: Dari OTT Imigrasi ke Konsolidasi Pelayanan Publik






