Gara-Gara Tersangka Ngaku Positif Covid Polisi yang Mau Nangkap Lari Menjauh
Tersangka yang ditangkap ternyata tengah menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19.
JERNIH-Hampir semua orang di dunia ini takut tertular Covid-19. Sebab kematian mengancam mereka yang tertular Covid-19 terlebih jika sebelumnya mempunyai penyakit atau masuk kategori kelompok komorbit.
Barang kali hal tersebut yang membuat anggota Satreskoba Polres Lamongan lari tunggang langgang ketakutan saat menangkap pengedar sabu di rumahnya dan pelaku yang ditangkap mengaku positif Covid-19.
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen yang memimpin penangkapan menjelaskan bahwa polisi baru mengetahui bahwa tersangka positif Covid-19 saat hendak digelandang ke mobil untuk dibawa ke Polres.
“Begitu pelaku dibekuk dan tangan diborgol, dia baru mengaku” kata Akhmad menirukan perkataan pelaku. “Dia bilang, pak saya positif Covid-19. Sedang isolasi mandiri,”
Sontak seluruh anggota kepolisian yang berada dekat tersangka, melompat menjauh dari tersangka.
Akhmad mengaku, sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa tersangka positif Covid-19. Karena itu, mereka begitu percaya diri saat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Polisi menggrebeg rumah tersangka yang bernama Bagus Pranoto dan membekuknya di dalam kamar tersangka. Kemudian menyeret keluar rumah untuk dibawa ke mobil.
Khawatir tertular, Akhmad akhirnya memanggil bantuan satgas Covid Lamongan yang kemudian mengirim ambulans untuk menjemput tersangka.
“Ya kami hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif Covid-19 sambil menunjukkan keterangan hasil tes swab,” katanya, beberapa waktu lalu.
Proses eksekusi tersangka ditangani tim dokkes polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran.
Dari kamar tersangka diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold.
Tersangka merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan yang mempunyai kerja sambilan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (tvl)