Kisah Tukang Cukur “Melawan” Arogansi Aparat Jelang Kemerdekaan RI

Berbekal kuasa sang oknum “menjajah” dan memaksa si tukang cukur memasang bendera jelang 17 Agustus. Kendati ternyata himbauan, toh abuse of power terjadi di jalan-jalan oleh aparat pemerintahan.
WWW.JERNIH.CO – Mendekati peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Agustus 2026, kemeriahan yang digagas di ruang publik mendadak terusik oleh sebuah potongan video perdebatan hangat.
Kejadian itu berlangsung di sebuah kios pangkas rambut kecil di kawasan Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rombongan aparatur kecamatan setempat yang dipimpin langsung oleh Camat Dita Aprilia mendatangi kios usaha milik Nurhidayat, yang akrab disapa Abuy.
Kala itu, Abuy sedang sibuk dan fokus menggerakkan gunting melayani pelanggannya. Kehadiran petugas bukannya membawa suasana hangat, melainkan serangkaian teguran keras karena Abuy belum memasang bendera Merah Putih di depan kiosnya.
Ketika diminta memasang simbol negara tersebut, Abuy bertanya lugas tentang keberadaan benderanya. Bukannya memberikan solusi atau membagikan bendera secara persuasif, rombongan justru merespons dengan nada tinggi agar ia membelinya sendiri.
Desakan terus-menerus datang dari oknum yang mendampingi giat tersebut sambil mengarahkan kamera ponsel, membawa-bawa instruksi Bupati dan legitimasi jabatan Camat untuk menyudutkan rakyat kecil yang sedang bekerja. Di tengah kepungan cecaran pertanyaan saat jemarinya masih memegang peralatan cukur, Abuy melontarkan celotehan spontan penuh keputusasaan, “Kata siapa udah merdeka?” sembari memohon agar aktivitas peras keringatnya tidak diganggu.
Insiden ini menampakkan wajah fenomena abuse of power dan relasi kuasa yang timpang. Dari sudut pandang sosiologi politik dan teori birokrasi, oknum petugas yang mendatangi Abuy mengidap mentalitas pejabat yang merasa memiliki kekuasaan mutlak (over-authoritative).
Aparat birokrasi sering kali terjebak dalam egosentrisme jabatan, di mana posisi aparatur sipil dijadikan alat legitimasi untuk bersikap superior, arogan, dan merasa berhak berbuat apa saja di hadapan warga biasa. Ketika instruksi administratif dijadikan senjata untuk mengintimidasi warga yang sedang mengais rezeki, terjadi benturan nyata antara formalisme simbolis pemerintah dengan perjuangan harian rakyat demi memenuhi kebutuhan dasar.
Alih-alih mendapatkan dukungan publik, video rekaan yang disebarkan tersebut justru menjadi senjata makan tuan. Masyarakat luas geram melihat aksi arogan aparat yang terkesan merundung dan membentak warga kecil.
Gelombang simpati publik mengalir deras untuk Abuy, yang kemudian sempat memberikan klarifikasi permohonan maaf memegang bendera di bawah tekanan psikologis yang hebat. Pasca-kejadian, Abuy mengaku sempat merasa syok, ketakutan, hingga sulit tidur. Demi keamanan diri dan kelangsungan tempat usahanya, ia memilih mengalah dari superioritas pejabat dan akhirnya memasang Merah Putih di depan kiosnya.
Kehebohan ini akhirnya memaksa jajaran pemerintah daerah dan anggota legislatif angkat suara. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa Surat Edaran pengibaran bendera bersifat imbauan edukatif untuk membangkitkan rasa nasionalisme, sama sekali tanpa sanksi paksaan.
Di tingkat pusat, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengecam keras aksi intimidasi oknum tersebut. Ia menggarisbawahi Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa jika ada warga yang kurang mampu, pemerintah daerah justru berkewajiban memberikan bendera secara gratis, bukan malah memperlakukannya secara semena-mena. (*)
BACA JUGA: Nekat Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power






