Pelimpahan Kasus Ditunda, Tersangka Penimbun Masker Positif Covid-19
Mereka mendapatkan ribuan masker dengan mengumpulkan dari sejumlah apotek di Makassar. Selanjutnya mereka hendak mengirim masker tersebut ke Malaysia.
JERNIH-Polisi terpaksa menunda pelimpahan berkas perkara tersangka berinisial AJ dalam kasus eksport masker ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan. AJ saat ini dikabarkan positif terinfeksi virus Corona (COVID-19).
“Benar AJ terkonfirmasi positif COVID, AJ,” kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi, Rabu (9/9/2020).
AJ berurusan dengan pihak Kepolisian setelah tertangkap menimbun 22 ribu masker pada Maret 2020 yang hendak dieksportnya ke luar negeri saat pandemi COVID-19 berkecamuk di Indonesia.
Dari hasil penyidikan kemudian AJ ditetapka sebagai tersangka dan berkas perkara milik AJ sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga berkas perkara dan AJ harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
AJ adalah pemilik persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaannya, yakni CV Mina Bahari Internusa, selama ini bergerak dibidang hasil laut. CV milik AJ sebenarnya hanya memiliki izin ekspor hasil laut.
Namun nampaknya keinginan meraih keuntungan besar membuatnya merubah komoditi eksportnya. AJ pada Maret 2020 lalu, berencana mengekspor masker ke Malaysia. Ia berhasil menimbun 22 ribu masker yang hendak di eksport ke Negeri Jiran. Padahal saat itu masker tengah langka di Indonesia.
Rencana eksport masker itu digagalkan polisi bersama Bea-Cukai pada Rabu (4/3/2020) lalu. Sebanyak 22 ribu masker di dalam mobil boks disita di area Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Kini pelimpahan berkas perkara AJ menunggu hingga AJ sembuh dari COVID-19.
“Iya (tertunda) menunggu kondisi kesehatan tersangka karena sempat terkonfirmasi positif,” kata Arisandi.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan atas penundaan tahap kedua alias pelimpahan berkas dan tersangka untuk segera disidang.
“Kita sudah dua kali bersurat ke kejaksaan, menyampaikan waktunya tertunda karena kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata Arisandi.
Selain AJ ditangkap juga tersangka lain berinisial HR. Keduanya secara bersama-sama menimbun masker untuk dijual ke Malaysia.
AJ dan HR ditangkap bersama barang bukti sebanyak sebelas karton di mana masing-masing berisi 40 boks. Total jadinya 22 ribu lembar masker. AJ dan HR mendapatkan 22 ribu masker dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah apotek di Makassar. Mereka hendak menjual masker seharga Rp 300-350 ribu setiap boks di Malaysia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan pelaku yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki izin bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (tvl)