Moron

Rismon Sianipar Balik Arah, Ajukan Restorative Justice

Setelah sekian lama vokal menyuarakan dugaan ijazah palsu, pakar digital forensik Rismon Sianipar mengejutkan publik dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan Restorative Justice.

WWW.JERNIH.CO –  Rismon Hasiholan Sianipar, pakar digital forensik yang sebelumnya vokal menyatakan adanya kejanggalan pada ijazah Joko Widodo (Jokowi), kini menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Langkah ini menandai perubahan sikap drastis dari sosok yang sebelumnya merupakan bagian dari tim penyusun Jokowi’s White Paper.

Pada Rabu, 11 Maret 2026, Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan perkembangan surat permohonan restorative justice yang telah ia ajukan sejak sepekan sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon mengajukan permohonan tersebut atas kesadaran sendiri.

Langkah ini cukup kontras mengingat pada Januari 2026, Rismon sempat menyatakan enggan berdamai demi memulihkan nama baik Jokowi melalui jalur pengadilan. Namun, memasuki Maret 2026, posisinya berubah total setelah ia mengaku menemukan bukti-bukti baru secara ilmiah.

Alasan utama yang mendasari keputusan Rismon adalah hasil penelitian lanjutannya yang justru menyanggah temuannya sendiri di masa lalu. Sebagai seorang akademisi dan peneliti, Rismon mengeklaim bahwa objektivitas ilmiah harus di atas segalanya, bahkan jika itu harus membatalkan pernyataan sebelumnya.

“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya (11/3).

BACA JUGA: Gelar Perkara Khusus, Membuka Kotak Pandora Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Ia menjelaskan bahwa variabel dalam pengolahan citra digital seperti translasi, rotasi, dan pencahayaan yang ia teliti ulang menunjukkan hasil yang berbeda. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut bersifat on-going (berkelanjutan) dan tidak final, sehingga saat ditemukan kekeliruan, ia merasa wajib mengoreksinya secara terbuka.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Rismon secara terbuka mengakui bahwa ijazah S1 Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Ia pun tak segan menyampaikan permohonan maaf kepada mantan

“Maksudnya permasalahan authenticity keaslian dokumen itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi’s White Paper,” ujar Rismon.

“Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apa pun. Murni karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti,” tambahnya.

Di sisi Roy Suryo telah memberikan respons terhadap langkah Rismon. Ia menyatakan menghormati hak pribadi Rismon, namun menegaskan bahwa pernyataan Rismon adalah sikap personal yang tidak ada kaitannya dengan dirinya maupun dr. Tifa. Roy tetap meyakini hasil penelitian awalnya dan menolak untuk mengikuti jejak Rismon dalam mengajukan restorative justice.

Gelombang penghentian perkara dimulai saat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melakukan pertemuan langsung dengan Joko Widodo di Solo pada Januari lalu. Di sisi lain, Rismon Sianipar kini memilih jalan tengah dengan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, sebuah langkah yang didasari atas pengakuan kekeliruan ilmiahnya sendiri demi mengakhiri perseteruan hukum secara damai.

Kontras dengan langkah rekonsiliasi tersebut, kelompok tersangka lainnya yang dipelopori oleh Roy Suryo dan dr. Tifa secara tegas menolak untuk mundur dari garis konfrontasi. Keduanya menyatakan tetap pada pendirian awal dan bersikeras bahwa simpulan mengenai ketidakaslian ijazah tersebut memiliki dasar yang kuat, sehingga mereka enggan menempuh jalur damai maupun meralat pernyataan sebagaimana yang dilakukan Rismon.(*)

BACA JUGA: Melawan Apriori dalam Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi

Back to top button